Prosedur Pendirian Koperasi/Koperasi Sekolah

Prosedur Pendirian Koperasi/Koperasi Sekolah


Prosedur pendirian koperasi di Indonesia mengacu kepada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi, terlebih dahulu harus memahami hal-hal terkait dengan perkoperasian serta mengetahui syarat-syarat pendirian koperasi.

Pasal 3 Permenkop dan UKM Nomor 10 tahun 2015 menyebutkan bahwa sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip koperasi, azas kekeluargaan, prinsip badan hukum, dan prinsip modal sendiri atau ekuitas.
Prosedur Pendirian Koperasi
Adapun syarat pendirian koperasi sebagaimana dijelaskan dalam Permenkop dan UKM Nomor 10 tahun 2015 pasal 3 sebagai berikut.


  1. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
  2. Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi;
  3. Pendiri Koperasi Primer adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
  4. Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder;
  5. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
  6. Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
  7. Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar; dan
  8. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Setelah semua syarat tersebut di atas terpenuhi, maka para pendiri yang akan mendirikan koperasi melakulcan prosedur pendirian sebagai berikut.

a.  Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi

Dalam rapatpersiapanpembentukankoperasi, dilakukanpenyuluhankoperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah. Dalam rapat pembentukan koperasi dapat dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Notaris mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian untuJk dirumuskan dalam akta pendirian.

Ha-hal yang dibahas dalam rapat persiapan pembentukan koperasi sebagai berikut. 
rencana pembentukan koperasi; nama koperasi; rancangan anggaran dasar koperasi; usaha koperasi; besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal; pemilihan pengurus; dan pemilihan pengawas.

Adapaun ketentuan yang berlaku untuk rapat persiapan pembentukan koperasi diantaranya sebagai berikut.
  • Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
  • Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
  • Rapat pembentukan menetapkan anggaran dasar koperasi.
  • Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut: 

  1. daftar nama pendiri; 
  2. nama dan tempat kedudukan; 
  3. jenis koperasi; d) maksud dan tujuan; 
  4. jangka waktu berdirinya; 
  5. keanggotaan; 
  6. jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; 
  7. permodalan; 
  8. rapat anggota; 
  9. pengurus;
  10. pengawas;
  11. pengelolaan dan pengendalian; 
  12. bidang usaha;
  13. pembagian sisa hasil usaha;
  14. ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan p) sanksi.
  • Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalain berita acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian Koperasi.
 b. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pada tahap ini, para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi imtuk diajukan kepada Notaris. Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanya dapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris. Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.

Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen berupa:
  1. surat lceterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari Pejabat;
  2. 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup;
  3. surat kuasa pendiri;
  4. notulen rapat pembentukan koperasi;
  5. berita acara rapat Pembentukan Koperasi;
  6. akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
  7. surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
  8. surat keterangan domisili;
  9. rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi; dan
  10. surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sekunder dilakukan dengan melampirkan dokumen seperti yang disebutkan di atas dan ditambah dengan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder, fotocopy keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi pendiri, serta surat kuasa dari koperasi.

c.  Rapat Anggota

Selama menunggu proses pengesahan akta pendirian selesai, pengurus yang ditunjuk untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau menolak tanggung jawab pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum. ApabilaRapat Anggota menerima, makakegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan pengurus menjadi tanggung jawab koperasi. Sedangkan apabila Rapat Anggota menolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum menjadi tanggung jawab pengurus baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. 

d. Perolehan Status Badan Hukum dan Izin Usaha

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri. Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi. Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dibuat secara terpisah menjadi: 1) dokumen pengesahan akta pendirian koperasi sebagai Badan Hukum; dan 2) dokumen pengesahan izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas