Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian
Pegadaian
1. Pengertian Pegadaian
Dasar hukum kegiatan pegadaian atau usaha gadai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian. Dalam PP tersebut, pegadaian atau usaha gadai dimaknai sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai, antara lain meliputi :
- Melayani jasa penaksiran.
- Melayani jasa penitipan barang.
- Memberikan pinjaman dengan jaminan.
Adapun pegadaian menurut Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
Perum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai misi ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah. Misi tersebut dilakukan dengan kegiatan utama yang berupa penyaluran kredit gadai serta melakukan usaha lain yang menguntungkan.
Perum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai misi ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah. Misi tersebut dilakukan dengan kegiatan utama yang berupa penyaluran kredit gadai serta melakukan usaha lain yang menguntungkan.
2. Fungsi Pegadaian
Fungsi utama dari pegadaian yaitu memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana cash dengan jaminan barang berharga tertentu. Besarnya dana yang diberikan akan disesuaikan dengan taksiran nilai barang berharga yang dijaminkan oleh si peminjam. Adapun tugas pokok pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971 sebagai berikut :
- Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil yang bersifat produktif, kaum buruh/ pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
- Berperan serta dalam mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap dan praktek riba lainnya.
- Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
- Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
3. Peran Pegadaian
Peran pegadaian diantaranya dapat dilcetahui dengan mehhat tujuan dari pegadaian itu sendiri yang diantaranya sebagai berikut.
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
- Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
- Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebas bunga.
Adapun manfaat pegadaian antara lain sebagai berikut.
a. Bagi Nasabah
Tersedianya dana segar dengan prosedur yang relatif lebih mudah dan sederhana serta dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayan/kredit perbankan umumnya. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
b. Bagi Perusahaan Pegadaian
b. Bagi Perusahaan Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu.
4. Jenis Pegadaian
a. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional merupakan suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian konvensional, adalah sebagai berikut.
- Kelebihan pegadaian konvensional, pegadaian konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke desa-desa.
- Disamping kelebihan Pegadaian Konvensional memiliki kekurangan, yaitu:
- Menggunakan sistem bunga;
- Tarif jasa simpan yang relatif besar;
- Biaya administrasi lebih besar jika dibandingkan dengan pegadaian syariah (1% dari uang pinjaman);
- Sisa uang dari hsil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut;
- Pegadaian konvensional juga masih menggunakan system pencatatan manual.
b. Pegadaian Syariah
Secara umum pegadaian syaraiah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah;
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah;
1) Kelebihan pegadaian syariah, adalah:
a) Menggunakan sistem bagi hasil;
b) Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip islami;
c) Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran);
d) Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman);
a) Menggunakan sistem bagi hasil;
b) Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip islami;
c) Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran);
d) Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman);
2) Kekurangan pegadaian syariah
Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah adalah masih menggunakan pencatatan secara manual.
5. Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
Prinsip kegiatan usaha pegadaian meliputi prinsip konvensional dan prinsip syariah. Pegadaian konvensional adalah pegadaian yang inenjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip bunga. Adapun pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalain menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari ah. Menurut Andri Soemitera (2009) baliwapada dasamya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad transaksi syariah yaitu sebagai berikut:
- Akad Rahn, yaitu akad menahanhartamilik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.
- Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/ atau jasa melalui pembayaran upali sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyiinpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
6. Produk Pegadaian
Menurut Kasmir (201l) bahwa usaha sekaligus menjadi produk dari pegadaian adalah sebagai berikut.
a. Jasa penaksiran barang berharga tertentu;
b. Jasa titipan barang berharga tertentu;
c. Pinjaman dengan jaminan barang berharga tertentu.
Adapun menurut Ktut Silvanita (2009) bahwa produk pegadaian meliputi jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsiuntif, kredit produksi, dan tabungan emas Ongkos Naik Haji (ONH).
a. Jasa penaksiran barang berharga tertentu;
b. Jasa titipan barang berharga tertentu;
c. Pinjaman dengan jaminan barang berharga tertentu.
Adapun menurut Ktut Silvanita (2009) bahwa produk pegadaian meliputi jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsiuntif, kredit produksi, dan tabungan emas Ongkos Naik Haji (ONH).
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus