7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit

Contoh Kasus dalam L/C

Kasus:

Terdapat dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional: PT A, berpusat di Indonesia, dan B LLC, berpusat di Inggris (selanjutnya disebut A dan B). Keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang X dengan nilai US$1 juta (one million dollars).

Cara Penyelesaian:

Tahap 1 : PROSES PERJANJIAN JUAL BELI

Dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT A, di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan letter of credit (application) dari bank penerbit di Indonesia.

Tahap 2 : PIHAK PEMBELI/IMPORTIR MENGAJUKAN APLIKASI PENERBITAN LETTER OF CREDIT DI BANK PENERBIT 

Setelah letter of credit diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada beneficiary (pihak eksportir), melalui bank penerus (advising/corresponding bank).

Tahap 3 : BANK PENERBIT AKAN MENGIRIMKAN LETTER OF CREDIT KEPADA PIHAK EKSPORTIR, MELALUI BANK PENERUS 

Setelah letter of credit diterima secara lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak beneficiary, maka B akan mengirimkan barang yang dipesan tersebut dari Inggris kepada A di Indonesia.

Tahap 4 : SETELAH LETTER OF CREDIT DITERIMA, BARANG DIKIRIMKAN KEPADA PEMBELI 

Untuk mengklaim pembayaran, B harus mengirimkan seluruh dokumen perdagangan internasional kepada bank penerus, dengan demikian bank penerus akan memberikan pembayaran sesuai jumlahnya kepada B.

Tahap 5 : DOKUMEN DIBERIKAN KEPADA BANK PENERUS, BANK PENERUS MEMBAYARKAN SEJUMLAH UANG KEPADA PENJUAL 

Salinan dokumen perdagagan internasional juga dikirimkan kepada A sebagai pembeli. Sementara itu, dokumen yang diterima bank penerus akan diberikan kepada bank penerbit. Setelah memeriksa keasliannya, bank penerbit akan membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.

Tahap 6 : BANK PENERBIT MEMBAYARKAN SEJUMLAH UANG KEPADA BANK PENERUS 

A sebagai eksportir menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada bank penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank penerbit. Setelah pembayaran tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan seluruh dokumen asli kepada A untuk mengambil barang-barang tersebut.

Tahap 7 TAHAP AKHIR

Importir membayarkan kewajibannya kepada bank penerbit, bank penerbit memberikan dokumen asli pada importir untuk pengambilan barang.

Kesimpulan dari MEKANISME DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C (LETTER OF CREDIT) :

Dalam transaksi Perdagangan Internasional, banyak pihak yang terlibat di dalamnya. L/C merupakan suatu surat perjanjian pembayaran (promise of pay) dari suatu pihak kepada pihak lainnya ketika suatu kejadian terjadi (when a certain event happens). Umumnya, transaksi menggunakan letter of credit menggunakan pihak pembeli dan penjual, dengan diperantarakan oleh bank (dalam praktek pembayaran).

L/C ini berisi hal-hal terkait mengenai barang serta cara pembayaran barang tersebut. Semua transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh para pihak sepenuhnya, tergantung dengan isi di dalam L/C. Apabila ada salah satu pihak (importir atau eksportir) yang melanggar isi L/C tersebut, maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut.

Apabila pihak importir tidak dapat melunasi barang tersebut, maka pihak bank penerbit L/C harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh client (nasabah). Tentunya pihak bank penerbit L/C akan memberikan option (pilihan) kepada importir untuk melunasi barang tersebut. 

Banyak resiko yang dapat ditimbulkan dari Perdagangan Internasional apalagi menyangkut L/C. Maka dari itu apabila kita melakukan transaksi Perdagangan Internasional, sebaiknya kita membuat perjanjian L/C dengan sebaik mungkin. Dan pihak-pihak yang akan terlibat dalam transaksi Perdagangan Internasional haruslah pihak yang memang terpercaya. 

Semua pihak saling berhubungan satu sama lain. Maka dari itu, tiap-tiap pihak mempunyai perannya masing-masing. Perdagangan Internasional akan berjalan baik apabila semua pihak dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik.

Saran :

Sebaiknya penerbitan L/C ini dilakukan atas kesepakatan bersama antara pihak Importir dengan Eksportir. Dan sebelum pihak importir menyepakati isi L/C, sebaiknya pihak Importir melakukan konsultasi kepada pihak Bank Penerbit L/C. Karena Bank Penerbit L/C tentunya memiliki pengalaman yang cukup dalam hal Perdagangan Internasional dan penerbitan L/C.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian