Pengertian LC (letter of credit), Para Pihak L/C, Applicant, Beneficiary, Issuing Bank, Advising Bank, Confirming Bank

 Kerangka Teori dan Kerangka Konsep

Peranan L/C dalam perdagangan internasional adalah untuk  memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, serta menjamin kelengkapan dokumen pengiriman barang.6 Begitu pentingnya peranan L/C dalam perdagangan internasional, dari sekian banyak jenis L/C seperti: Irrevocable L/C, Revocable L/C, Sight L/C, Usance L/C, Transferable L/C, Restricted L/C, Unrestricted L/C, Confirmed L/C, Unconfirmed L/C, Red Clause L/C, Differed Payment L/C, Back to back L/C, Revolving L/C, Periodic L/C, Straight L/C, Negotiating L/C, Standby L/C, dalam tulisan ini,  dititikberatkan pada salah satu jenis L/C, yaitu Red Clause L/C.

L/C adalah suatu instrumen perbankan yang sangat penting, khususnya dalam perdagangan ekspor impor yang digunakan sebagai sarana untuk memudahkan penyelesaian utang-piutang. Sistem pembayaran dengan L/C ini merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang diisyaratkan dalam L/C. 

Dengan penerbitan L/C ini sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir yakni pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalam L/C.

1. Pengertian L/C

L/C merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Intinya, L/C impor dapat dibuka setelah memenuhi dua persyaratan utama. Pertama, importir mampu menyediakan marginal deposit (MD) sebesar 100 persen setara dengan nilai L/C impornya. Kedua, Batas Maksimum Pemberian Kredit (20% dari modal bank) bank nasional terhadap importir masih tersedia. Kunci masalahnya adalah arus kas (cash flow) importir tetap terjaga dengan lancar sehingga Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) tetap terbuka. Sesungguhnya di pasar cukup banyak tersedia tawaran skim yang dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengatasi kemandegan transaksi impor.

Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (ekportir) dalam transaksi dagangnya.

Umumnya L/C digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum mengenal dengan baik. 

Dengan perkataan lain, L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Tetapi, L/C bukan merupakan garansi (guarantee) atau surat berharga yang dapat dipindahtangankan (negotiable instrument).

Secara umum pengertian L/C adalah suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).

Menurut buku Encyclopedic Dictionary of Business Finance, definisi LC diterangkan sebagai berikut :

“Suatu bukti yang dibuat tertulis oleh bank dari si pembeli (buyer’s bank) dan yang mengandung pemberian wewenang kepada penjual untuk melakukan penarikan uang sebanyak jumlah valuta tertera pada Letter of Credit (L/C) yang dibuka, apabila segenap ketetapan dan persyaratan-persyaratannya yang dicantumkan dalam kerangka Letter of Credit (L/C) tersebut ditaati/dipenuhi.”

Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono, menyatakan bahwa :

“Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu.”

Menurut Bank Indonesia, menyatakan bahwa :

“L/C adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi L/C tersebut.”

Bank Indonesia berpendapat bahwa inti dari L/C adalah janji akan pembayaran. Umumnya L/C juga dikenal dengan “Documentary Credit” (kredit berdokumen). Berbagai istilah digunakan untuk L/C tergantung pada kebiasaan negara atau bank yang mengeluarkan instrumen tersebut. Ada yang menyatakan Letter of Credit dengan singkatannya saja yakni L/C, atau Commercial Letter of Credit, Documentary Credit. L/C adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi-kondisi, persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.

2. Para Pihak L/C

Pihak-Pihak Yang Terlibat Secara Langsung :

a. Applicant

Pihak yang mengajukan permohonan/aplikasi pembukaan L/C kepada bank. Demi keamanan bank, applicant harus sudah dikenal baik dan kredibilitasnya cukup memuaskan dalam pertimbangan pihak bank. 

Applicant disebut juga account party/accountee/importer/buyer/consignee.

Kewajiban dan tanggungjawab dari seorang pemohon, yaitu:

1). Pemohon harus mengerti dan melaksanakan ketentuan impor yang berlaku dinegaranya.

2). Mengerti dan mematuhi ketentuan yang berlaku di negara penjual, sehingga pembelian barang yang terjadi adalah sah.

3). Importir diminta untuk mengetahui dan mematuhi ketentuan kebiasan-kebiasan yang berlaku dalam 

perdagangan internasional.

4). Applicant harus memenuhi prosedur dan kebijaksanaan yang berlaku pada bank penerbit.


b. Beneficiary

Pihak kepada siapa L/C diterbitkan dan kepadanya akan dilakukan pembayaran apabila telah menyerahkan dokumen-dokumen yang memenuhi ketentuan L/C kepada bank pembayar. 

Beneficiary disebut juga party to be paid/exporter/ seller/shipper/ supplier. 

Kewajiban dan tanggungjawab dari beneficiary, yaitu :

1). Harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku di negaranya.

2). Mengetahui dan melaksanakan kebiasan yang berlaku dalam Perdagangan Internasional.

3). Bila negaranya tunduk pada ketentuan UCPDC 500 yang berlaku, maka eksportir harus mengerti dan mengetahui akan keterlibatnnya terhadap ketentuan tersebut.

4). Berkewajiban untuk memenuhi penyerahan dokumen yang ditetapkan atau disyaratkan dalam L/C dan memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam sales contract.

c. Issuing Bank

Bank yang membuka/menerbitkan L/C untuk kepentingan beneficiary, biasanya dilakukan melalui perantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini juga yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, melepaskan dokumen-dokumen tersebut kepada importir, dan meminta pembayaran dari importir. Bilamana diminta bank dapat mengatur pembiayaan transaksi impor. Disebut juga opening bank/importer’s bank. 

Kewajiban dan tanggungjawab bank penerbit, yaitu :

1). Membayar baik tunai ataupun berjangka, mengaksep draft dan membayar pada waktu jatuh tempo kepada penjual, atau yang dikuasakan, atau kepada bank lain yang dikuasakan untuk membayar, mengaksep draft dan membayar pada waktu jatuh tempo atau yang diperbolehkan melakukan negosiasi.

2). Kewajiban membayar tersebut tidak tergantung, apakah pemohon membayar atau tidak membayar atau menangguhkan membayar kepada bank penerbit.

3). Memeriksa dokumen yang digunakan sebagai persyaratan membayar. (tidak mempunyai kewajiban membayara jika persyaratan dokumen tidak sesuai dengan L/C).

d. Advising Bank

Bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.Bank ini juga dimungkinkan bertindak sebagai confirming bank, paying bank atau bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank. Advising bank disebut juga seller bank/foreign correspondent bank. 

Kewajiban dan tanggungjawab advising bank, yaitu bahwa advising bank tidak terikat atas L/C yang diadviskannya. Artinya, tidak terikat atas pembayaran dan isi atau penulisan dalam L/C tersebut. Tugasnya hanya meneliti dan menyatakan kepada penerima L/C, bahwa L/C tersebut sah (authentic) atau tidak sah (unauthentic).

e. Confirming Bank

Bank kedua berdasarkan permintaan opening bank yang menegaskan mengenai otentiknya suatu L/C kepada beneficiary dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran, maka bank ini akan membayarnya. Jadi confirming bank menambahkan kewajibannya terhadap opening bank. Biasanya advising bank yang akan diminta menjadi confirming bank. 

Kewajiban dan tanggungjawab confirming bank adalah melakukan konfirmasi mempunyai kewajiban untuk membayar kepada penjual atau yang dikuasakan, apabila penjual atau yang dikuasakan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam L/C. Kewajiban membayar tersebut tetap melekat walaupun Bank Penerbit tidak mampu membayar.

f. Negotiating Bank

Bank yang menyetujui untuk menegosiasi (membeli) wesel (draft) dari beneficiary. Umumnya negosiasi wesel dibatasi hanya pada advising bank atau bank yang ditetapkan dalam L/C. Atas pembayaran yang telah dilaksanakan ini, negotiating bank selanjutnya akan meminta penggantian pembayaran (me-reimburse) kepada opening bank. Beneficiary dapat menegosiasikan weselnya kepada bank lain yang berbeda dari bank pembayar yang tercantum dalam L/C, walaupun kekuatan hukum dari bank lain tersebut agak berbeda. 

Demi keamanan, bank yang dipilih oleh beneficiary akan menetapkan klausul with resourse atas pembayarannya kepada beneficiary (hak regres atau dapat meminta ganti rugi pembayaran). Kewajiban dan tanggung jawab negotiating bank, yaitu mendapatkan pembayaran kembali dari bank penerbit atas  uang yang telah dibayarkan kepada eksportir, maka kewajiban yang harus dipenuhinya antara lain:

1). Negotiating bank harus mengambilalih dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara Internasional, khususnya harus berpedoman kepada ketentuan dalam UCPDC 500.

2). Salah satu ketentuan dalam UCPDC 500 adalah, Negotiating bank harus meneliti semua dokumen untuk memastikan bahwa dokumen itu sudah sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.

3). Segera setelah mengambil-alih, documents harus segera dikirimkan kepada Bank Penerbit dan untuk memperoleh pembayaran kembali, negotiating bank harus melakukan apa yang diintruksikan dalam L/C.

g. Accepting Bank

Bank yang melakukan akseptasi wesel berjangka (usance draft) yang ditarik eksportir saat eksportir menyerahkan dokumen ekspor kepada bank. Dengan mengaksep wesel tersebut, accepting bank telah mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran saat wesel tersebut jatuh tempo.

1) Paying Bank

Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir jika dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C. 

Kewajiban dan tanggungjawab paying bank adalah meneliti dengan seksama semua document, apakah sudah sesuai dengan syarat L/C.

2) Reimbursement Bank

Bank yang ditunjuk untuk melakukan penggantian atas pembayaran yang telah dilakukan oleh negotiating bank. Hal ini dapat terjadi bila antara bank eksportir dan bank importir tidak terdapat hubungan rekening.

Kewajiban dan tanggungjawab reimbursing bank, adalah melakukan pembayaran kepada bank yang mengajukan claim pembayaran dengan mendebet rekening bank penerbit berdasarkan otorisasi dari bank penerbit dimaksud, sepanjang saldo rekening bank penerbit L/C tersebut cukup untuk membayar claim reimbursment dimaksud. 

Reimbursing bank tidak bertanggungjawab dan tidak terikat atas kecocokan suatu dokumen yang diserahkan oleh eksportir, juga tidak terikat dan tidak bertanggungjawab apakah bank yang melakukan claim pembayaran telah benar-benar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.

Berdasarkan para pihak yang terkait dalam transaksi L/C, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan hukum yang utama diantara para pihak adalah sebagai berikut :

1. Hubungan hukum antara pembeli (pemohon) dan penjual (penerima) berdasarkan kontrak penjualan.

2. Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit berdasarkan permintaan penerbitan L/C sebagai kontrak.

3. Hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima berdasarkan L/C sebagai kontrak.

4. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus berdasarkan kontrak keagenan.

5. Hubungan hukum antara bank penerus dan penerima berdasarkan kontrak pembayaran L/C.

3. Bentuk dan Jenis L/C

a. Menurut Pasal 6 UCPDC 500 terdapat dua bentuk L/C, yaitu :

1) Revocable L/C

Suatu L/C dapat diubah atau ditarik kembali oleh penerbit tanpa pemberitahuan kepada atau persetujuan nasabah (beneficiary).

Berdasarkan Pasal 8 (a) UCPDC 500 revocable L/C adalah suatu L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit, setiap saat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary (penjual).

Berdasarkan Pasal 8b.i.ii. UCPDC 500 bank penerbit (issuing bank) harus :

a) Membayar kembali (reimburse) pada bank lain pada siapa revocable credit tersebut telah dibayarkan atas unjuk, akseptasi atau negosiasi yang telah dilakukan bank lain tersebut, sebelum diterimanya pemberitahuan perubahan atau pembatalan dilaksanakan atas dasar penyerahan dokumen-dokumen yang secara nyata sesuai dengan persyaratan dan kondisi kredit.

b) Membayar kembali (reimburse), pada bank lain kepada siapa revocable credit telah dibayarkan kemudian (deferred payment) untuk mana deferred payment oleh bank lain tersebut sebelum diterimanya perubahan atau pembatalan oleh bank lain yang secara nyata telah sesuai dengan persyaratan dan kondisi kredit. 

Keterangan dalam L/C yang menunjukkan sifatnya yang revocable adalah terdapat tulisan REVOCABLE yang tercetak atau distempel pada bagian atas L/C. 

2) Irrevocable L/C

Perumusan dari irrevocable L/C diatur dalam Pasal 9 UCPDC 500. Dari pasal tersebut mengandung pengertian antara lain sebagai berikut :

a) Suatu irrevocable L/C, merupakan jaminan pasti dari bank penerbit, yang berlaku untuk membayar (segera atau berjangka kredit), kepada beneficiary (penjual) atau kuasanya, asal dokumen yang ditetapkan diserahkan dan syarat-syarat L/C dipenuhi.

b) Yang dimaksud jaminan pasti suatu L/C yang berbentuk irrevocable L/C karena sifatnya tidak dapat diubah dan dibatalkan tanpa persetujuan bersama, dari bank penerbit, confirming bank, dan beneficiary (Pasal 9.d.i. UCPDC 500). 

Jika importir ingin mengubah L/C atau membatalkan karena sesuatu hal misalnya, harga barang yang diimpor turun dan importir akan menderita rugi, jika  L/C tersebut direalisasikan, hal tersebut tidak dapat  dilakukannya. Perubahan/pembatalan L/C harus diajukan oleh importir kepada bank pembuka L/C dengan mengajukan aplikasi perubahan pembukaan L/C. 

Perubahan/pembatalan harus disetujui oleh penjual dan pihak-pihak yang terkait dalam L/C. Dengan demikian irrevocable L/C ini memberikan jaminan yang pasti kepada eksportir untuk menerima pembayaran jika syarat-syarat L/C dipenuhinya. 

Keterangan yang menyatakan bahwa L/C tersebut adalah irrevocable yaitu terdapat tulisan IRREVOCABLE COMMERCIAL LETTER OF CREDIT/IRREVOCABLE yang dicetak atau distempel pada bagian atas L/C. 

Berdasarkan jangka waktu pembayaran wesel maka irrevocable L/C dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

a) Irrevocable Sight L/C/Sight L/C

Suatu irrevocable L/C yang mengandung persyaratan bahwa pembayaran segera dapat dilaksanakan setelah wesel dan dokumen-dokumen ekspor diajukan atau diserahkan kepada bank.

b) Irrevocable Usance L/C/Time L/C/Term L/C

Suatu irrevocable L/C yang memberikan jaminan akseptasi pembayaran berjangka atas wesel pada saat diajukan kepada bank dan jaminan pembayaran pada saat wesel tersebut jatuh tempo sesuai syarat-syarat L/C.

b. Jenis-Jenis L/C :

1) Red Clause L/C

L/C yang memberikan kuasa kepada eksportir untuk menarik uang muka terlebih dahulu (sebagian atau 

seluruhnya dari jumlah yang tercantum dalam L/C) sebelum barang dikirimkan. Penarikan ini dilaksanakan tanpa penyerahan jaminan dan hanya dilakukan dengan menandatangani kwitansi (receipt) serta Letter of Undertaking. 

Dengan perkataan lain, L/C dengan klausula ini 

memungkinkan penarikan uang muka sebelum dokumen-dokumen yang diisyaratkan dalam L/C diserahkan. Red clause L/C dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

a) Red clause yang tidak mengikat (Unsecured Advances) 

Dalam red clause L/C, paying bank tidak ikut bbertanggungjawab terhadap tidak dilaksanakannya pengapalan barang oleh beneficiary. Jadi L/C ini tidak memberikan jaminan perlindungan kepada applicant akibat penyalahgunaan uang muka yang telah dibayarkan kepada beneficiary. 

b) Red clause yang mengikat (Secured Advances)

Paying bank terikat pada opening bank atas uang muka yang telah dibayarkannya kepada beneficiary. Apabila beneficiary tidak melaksanakan pengapalan barang, maka paying bank wajib membayar kembali senilai uang muka yang dimaksud kepada opening bank.

2) Restricted L/C (Special L/C)

L/C yang membatasi pengambilalihan (negosiasi) wesel dan dokumen hanya pada bank yang disebutkan dalam L/C. 

3) Unrestricted L/C (General L/C)

L/C yang dapat diambil alih oleh bank tidak hanya terbatas pada bank yang disebutkan dalam L/C saja.

4) Negotiable L/C

Suatu L/C dimana beneficiary atau eksportir dapat mengajukan wesel dan dokumen L/C kepada bank mana saja yang dipilih.

5) Transferable L/C

L/C yang memberikan hak kepada beneficiary untuk dapat memindahkan sejumlah dana yang tercantum dalam L/C baik seluruhnya maupun sebagian kepada beneficiary lainnya (beneficiary ke dua) dengan cara memerintahkan atau memberitahukan kepada bank untuk melakukan pemindahan tersebut. Pengalihan ini tidak hanya dapat dilakukan sekali saja, namun dapat dilakukan terhadap beberapa beneficiary. Penyerahan hak atas L/C tersebut tidak meliputi wewenang untuk mengubah ataupun mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam L/C.

Klausula yang menyatakan bahwa L/C adalah transferable yakni terdapat tulisan TRANSFERABLE yang dicetak atau distempel pada bagian atas L/C.

6) Untransferable L/C

L/C dimana beneficiary tidak diperkenankan memindahkan atau mengalihkan hak kepada pihak ketiga, sehingga penggunaannya terbatas pada beneficiary yang disebutkan dalam L/C.

7) Revolving L/C

L/C yang dapat dipakai sebagai dasar untuk mengekspor dan menarik wesel secara berulang-ulang selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Keterangan yang menyatakan bahwa L/C adalah revolving yakni terdapat tulisan REVOLVING yang dicetak atau distempel pada bagian atas L/C. Revolving L/C dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

a) Cummulative Revolving L/C

L/C yang menyatakan bahwa saldo yang tidak terealisasi pada pengiriman sebelumnya dapat direalisasikan lagi pada pengiriman selanjutnya.

b) Non Cummulative Revolving L/C

L/C yang mensyaratkan bahwa saldo yang tidak terealisasi sebelumnya tidak dapat direalisasikan lagi pada pengiriman selanjutnya.

8) Back to Back L/C

L/C ekspor yang dapat dijadikan jaminan suppletoir bagi bank devisa untuk membuka seperangkat L/C ke tempat atau negara lain guna menggantikan barang yang dipesan atau diminta oleh pembeli atau bank pembuka L/C, atau dengan kata lain back to back L/C merupakan L/C yang dibuka atas dasar L/C yang diterima oleh eksportir.

9) Preliminary L/C (Preadvice L/C)

Merupakan berita pendahuluan dari suatu L/C sehingga belum merupakan L/C yang definitive (non operational credit instrumen) atau belum merupakan surat berharga yang dapat dijadikan pegangan untuk melaksanakan negosiasi dokumen ekspor sepanjang bank pembuka L/C belum menegaskan bahwa mereka menjamin pembayaran terhadap satu penarikan wesel. L/C ini dapat berbentuk berita telex atau kawat. 

10) Clean L/C

L/C yang menetapkan syarat untuk melakukan  pembayaran tanpa didukung oleh dokumen pengiriman barang. Eksportir cukup menggunakan kwitansi sebagai bukti penerimaan pembayaran.

11) Documentary L/C

L/C yang menyangkut perintah pembayaran yang didasarkan atas penyerahan dokumen dengan syarat-syarat tertentu mengenai penjualan komoditi yang dilandasi oleh suatu kredit berdokumen.

12) Merchant’s L/C

L/C yang dibuka tanpa tanggungjawab bank atau lembaga keuangan bukan bank, tetapi dibuka oleh pembeli, sedangkan bank hanya bertindak sebagai pengirim L/C.

13) Without Recourse L/C

L/C yang mempunyai syarat bahwa paying bank tidak mempunyai hak regres pada penarik wesel (drawer) karena paying bank pada wesel tersebut dinyatakan sebagai tertarik (drawee bank).

14) Standby L/C

L/C dimana issung bank berjanji akan melaksanakan pembayaran jika terjadi cedera janji oleh pihak accountee. 

15) Traveller’s L/C

Suatu clean L/C yang ditunjukkan kepada beberapa korespondennya yang dapat ditarik uangnya oleh beneficiary dalam penjualannya.

16) Green Ink Clause L/C

Suatu L/C yang hampir serupa dengan red clause L/C yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan. Perbedaan antara green ink clause dengan red clause adalah sebagai berikut :

a) Dalam Green Ink Clause L/C ditetapkan bahwa beneficiary diharuskan menyerahkan tanda terima penyimpanan barang dari warehouse (warehouse receipt) kepada negotiating bank yang ditunjuk sampai beneficiary telah siap mengapalkan barang-barang tersebut. 

b) Negotiating bank yang melakukan pembayaran uang muka tersebut dikuasakan untuk mengembalikan tanda terima penyimpanan barang-barang kepada beneficiary. Warehouse receipt tersebut ditukar dengan surat pernyataan tertulis dari beneficiary yang isinya bahwa mereka berjanji dan bertanggungjawab akan menyerahkan dokumen-dokumen pangapalan yang diperlukan dalam keadaan yang baik kepada bank dan dalam jangka waktu berlakunya L/C.

17) Straight L/C

L/C yang mengikat opening bank hanya apabila dokumen-dokumen diajukan padanya secara langsung. Straight L/C biasanya jatuh tempo dinegara opening bank, bank dinegara beneficiary dapat melakukan pembiayaan terlebih dahulu atau menunggu sampai memperoleh reimbursement dari Bank Pembuka L/C dan baru melakukan pembayaran kepada beneficiary yang telah mempunyai hubungan giro/pinjaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas

Transaksi Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional Dengan Memakai Letter Of Credit (L/C)