Transaksi Pembayaran Internasional sebagai Dasar Penerbitan L/C
Transaksi Pembayaran Internasional sebagai Dasar Penerbitan L/C
Ketentuan Umum Perjanjian Menurut KUHPerdata
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak, lahir dari suatu perikatan. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hubungan dua orang atau dua pihak tadi, adalah suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang berarti bahwa kedua belah pihak dijamin oleh hukum atau undang-undang. Jadi dalam hal ini, pemenuhan prestasi dari perikatan tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata, menyatakan bahwa perikatan adalah :
”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
Perjanjian ekspor impor dihubungkan dengan ketentuan KUHPerdata, dapat dilihat pada ketentuan buku ke-III (tiga) tentang Perikatan yang menganut sistem terbuka. Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, menyatakan bahwa perjanjian adalah :
”Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak terlepas dari adanya asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, menyatakan bahwa :
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Terhadap suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak di Indonesia, maka perjanjian tersebut harus mencerminkan pada syarat sahnya suatu perjanjian. Akan tetapi terhadap perjanjian yang mengandung unsur perbedaan warga negara, domisili, dan sistem hukum nasional, maka diberikan kebebasan kepada para pihak yang akan membuat suatu perjanjian untuk memilih sistem hukum yang akan dianut. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Sepakat yang dimaksud disini bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Maksudnya bahwa jenis-jenis perjanjian tertentu yang dengan jelas bertentangan dengan ketertiban umum tidak dibenarkan oleh hukum, dengan perkataan lain tidak ada unsur paksaan (dwang), penipuan (bedrog), maupun penyalahgunaan (misbruik van omstandigheiden)
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata menegaskan bahwa cakap (bekwaam) merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu harus sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh suatu peraturan
perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan.Menurut Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 18 tahun atau pernah melangsungkan perkawinan, sedangkan sehat akal dan pikiran sebagaimana dalam Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah orang yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan, artinya bukan orang yang berada dalam pengampuan.
c. Suatu hal tertentu
Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Maksudnya bahwa barang yang dapat diperdagangkan sajalah yang menjadi obyek persetujuan. Sedangkan menurut Pasal 1333 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok dari suatu
barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Dengan maksud lain bahwa syarat ini tidak hanya mengenai obyek tertentu jenisnya, tetapi meliputi benda-benda yang jumlahnya pada saat dibuat persetujuan belum ditentukan, asal jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
d. Suatu sebab yang halal
Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata disebutkan bahwa tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan (dwang) atau penipuan (bedrog). Maksudnya bahwa antara pihak-pihak dalam perjanjian harus ada persesuaian kehendak tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Dengan perkataan lain tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan. Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subyektif, apabila syarat itu tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar) oleh pihak yang mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat obyektif, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum (nieteg).
Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Perjanjian Transaksi Internasional Menggunakan L/C
Kontrak jual beli (Sales Contract) merupakan dasar terjadinya suatu transaksi antara penjual dan pembeli. Pembeli akan meminta kepada bank tempat pembeli memiliki rekening untuk melakukan pembayaran kredit kepada pihak penjual atas kontrak jual beli yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual.
Bank tempat pembeli memiliki rekening akan melaksanankan pembayaran setelah pembeli menunjukan sales contract tersebut. Setelah akad kredit dilaksanakan oleh bank pihak pembeli, maka status dari pihak yang terkait dalam pembayaran ekspor impor tersebut berubah, seperti pembeli menjadi buyer, penjual menjadi seller, bank pihak pembeli menjadi bank penerbit (opening bank), serta bank penerus menjadi advising bank.
Bank penerbit akan mengirimkan wesel (draft) kepada advising bank untuk diteruskan kepada penjual. Kemudian advising bank akan memberikan material draft kepada pihak penjual. Selanjutnya penjual akan mengirimkan Bill
of Loading (B/L) dan draft kepada bank penerbit untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak pembeli. Bank penerbit akan menanyakan kepada para pihak apakah pembayaran tersebut akan menggunakan L/C atau non L/C. Jika para pihak setuju melaksanakan pembayaran menggunakan L/C, apakah L/C tersebut akan tunduk pada ketentuan UCPDC 500 atau tidak. Bila para pihak setuju L/C tersebut tunduk pada UCPDC 500, maka dalam L/C tersebut harus dicantumkan kalimat, bahwa L/C ini tunduk pada ketentuan UCPDC 500. Berdasarkan Pasal 1 UCPDC 500, yaitu :
“Semua L/C tunduk pada ketentuan ini, dengan mencatumkan pada setiap L/C kalimat : This Credit Issued Subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credit. 1993 Revision. ICC Publication No. 500”.
Sales Contract merupakan dokumen penting, karena berdasarkan perjanjian inilah saling pengertian antara kedua belah pihak eksportir dan importir dituangkan dan ditegaskan. Sales contract tersebut umumnya mencakup barang, penyerahan dan cara pembayaran.
a. Barang
Pada sales contract penawaran perlu disebutkan mengenai uraian barang seperti mutu, nama pabrik, jumlah dan harga. Sedangkan mengenai kualitas barang dapat dinyatakan dengan tipe, grade, keterangan, dan namanya serta dapat juga dengan menyebutkan contoh yang dikirim.
Pada perdagangan internasional (International Trade) barang yang kualitasnya sulit ditentukan seperti tembakau, ditetapkan dengan mengirimkan moster (contoh), dan contoh ini kelak menjadi dasar penyerahan barang, yaitu barang yang diserahkan harus sesuai dengan contoh. Barang yang mudah untuk ditentukan kualitasnya seperti, kopi, gula cukup dengan menyebutkan tipe, keterangan, atau namanya saja.
Berdasarkan Pasal 4 Kep.Men Perindustrian dan Perdagangan, menyatakan bahwa :
”Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor”. Jadi berdasarkan Kep.Men Perindustrian dan Perdagangan terhadap barang yang akan diekspor harus mengikuti ketentuan ini.
b. Penyerahan
Jual beli langsung, penyerahan fisik barang dari penjual kepada pembeli dapat dilaksanakan secara langsung dan pembeli pada saat itu akan menjadi pemilik barang. Namun, dalam perdagangan ekspor/impor, penyerahan barang diwujudkan dengan penyerahan dokumen-dokumen yang mewakili barang sehingga dengan memiliki dokumen tersebut berarti memiliki barang yang disebutkan di dalamnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan syarat-syarat/klausula bagaimana barang tersebut harus diserahkan, antara lain syarat-syarat loko, syarat franko, syarat FOB, C&F, CIF, risiko atas barang dan harga barang yang diperjanjikan untuk dijual. Disamping syarat diatas, penting pula disebutkan nama dan tempat di mana barang tersebut diserahkan secara fisik.
Penyerahan pada dasarnya dapat dilakukan secara penyerahan biasa dan penyerahan secara hukum (yuridis levering). Penyerahan secara biasa ada 2 (dua) yaitu :
1). Syarat Loko
Syarat Loko digunakan untuk transaksi yang sederhana dan merupakan transaksi setempat. Di sini pihak penjual menyerahkan barang kepada pembeli di tempat penjual, yang berarti bahwa pada saat penyerahan, terjadi peralihan risiko atas barang dari penjual kepada pembeli.
2). Syarat Franko
Syarat ini kebalikan dari syarat loko, dimana pihak penjual yang harus mengantarkan atau mengirimkan barang kepada pembeli. Agar tidak menimbulkan kesulitan atau kendala di kemudian hari, harus ditetapkan tempat franko tersebut. Ini berarti penjual bertanggungjawab mengirimkan barang tersebut sampai ke gudang dan membayar ongkos-ongkos pengangkutan barang sampai ke tempat atau gudang dimaksud. Dengan demikian, peralihan hak dan peralihan risiko terjadi pada saat barang diterima pembeli di gudang tersebut.
Sedangkan penyerahan secara hukum (yuridis levering), diantaranya :
1). Syarat FAS (Free Alongside Ship)
Penjual menempatkan barang di sisi kapal. Berarti penyerahan barang terjadi pada saat barang sudah berada di sisi kapal dan tanggungjawab penjual berakhir dan beralih kepada pembeli pada saat itu. Pemuatan barang ke dalam kapal dan pembayaran biaya angkut barang ke kapal menjadi tanggungjawab pembeli. Berarti risiko atas barang selanjutnya menjadi risiko atas barang selanjutnya menjadi risiko pembeli.
2). Syarat FOB (Free on Board)
Penjual menempatkan barang di atas kapal. Setelah barang berada di atas kapal, penjual tidak bertanggungjawab lagi atas barang tersebut. Dengan demikian, saat itu risiko terhadap barang beralih menjadi risiko pembeli.Pembeli yang harus membayar biaya tambang (freight) dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai barang itu di gudang pembeli. Karena itu, harus disebutkan nama pelabuhan muat barang untuk mempertegas batas tanggungjawab penjual.
3). Syarat C & F (Cost & Freight).
Penjualan dengan syarat C & F ini penjual membayar semua ongkos dan freight untuk mengangkut barang dari gudang penjual sampai ke pelabuhan bongkar. Risiko kehilangan/ kerusakan barang menjadi risiko pembeli. Pencantuman harga C & F selalu harus diikuti nama pelabuhan tujuan barang.
4). Syarat CIF (Cost Insurance and Freight)
Pengertian syarat CIF sama dengan C & F. Pada CIF terdapat tambahan biaya yang harus dibayar oleh penjual, yaitu biaya premi asuransi pengangkutan terhadap risiko kehilangan, kerusakan barang, selama dalam pengangkutan dan diangkut sampai kegudang pembeli. Dengan syarat ini penjual bertanggungjawab mengangkut barang ke atas kapal, membayar biaya muat dan biaya tambang, serta menutup asuransi atas barang yang dijual tersebut. Dalam kondisi ini, di belakang kata CIF harus disertai nama pelabuhan tujuan.
5). Syarat NUG (Netto Uitgeleverd Gewicht)
Syarat yang menyatakan bahwa pembeli akan membayar harga barang sebesar berat bersih pada saat barang diserahkan kepadanya. Syarat ini digunakan untuk barang-barang yang mudah susut, seperti kapas, kopra, garam.
4. Pembayaran
Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki jasa yaitu menyalurkan dan menghimpun dana dari masyarakat. Pembayaran L/C yang dilakukan oleh bank merupakan perjanjian kredit antara importir dan bank pembuka L/C, perjanjian tersebut harus dalam bentuk tertulis. Pemberian kredit tersebut dapat bersifat komersial maupun konsumtif. Guna mengurangi resiko kerugian dalam pemberian kredit, maka diperlukan jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai yang diperjanjikan. Jaminan tersebut dapat berupa benda (bergerak atau tidak bergerak) serta deposito (deposit) dari pihak kreditur.
Pemberian jaminan tersebut harus dibuat surat kuasanya oleh notaris. Pembayaran merupakan salah satu aspek yang memegang peranan penting dalam transaksi ekpor impor. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1982, pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan yang penting mengenai pengaturan sistem pembiayaan ekspor impor yang dapat dilakukan dengan cara tunai/kredit, serta memberikan kebebasan kepada eksportir dan importir untuk memilih dan menentukan sendiri cara-cara atau sistem pembayaran sesuai kesepakatan diantara para pihak, yang penutupan L/C nya dilakukan oleh notaris.
Cara-cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor, adalah seperti Advance Payment, Open Account, Collection Basis, Konsinyasi, Counter Trade, Banker’s L/C.
Berdasarkan sales contract yang dibuat oleh pihak pembeli dan penjual, maka secara singkat dapat digambarkan alur sales contract tersebut dalam bentuk gambar dibawah ini :

- nama jelas dan alamat importir;
- nama jelas dan alamat eksportir;
- nilai L/C;
- syarat pembayaran atas unjuk, pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi;
- jenis/rincian dokumen;
- tanggal terakhir pengajuan dokumen;
- tempat pengajuan dokumen;
- tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C;
- nomor dan tanggal surat ijin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
- media penerbitan L/C:surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
- uraian barang antara lain meliputi nama dan jenis barang, jumlah, harga satuan, harga FOB/C&F/CIF;
- tarif (Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh impor);
- nomor HS (Harmonized System)/pos tarif;
- asuransi;
- tanggal terakhir pengapalan barang;
- negara tujuan pengapalan barang;
- negara asal barang;
- pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C.
- Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
- Memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
- Meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
- L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka;
- Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir, dan eksportir;
- Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam Ayat
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 04/M DAG/PER/1/2015 Tentang Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 26/M DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
- Peraturan Bank Indonesia Nomor. 5/11/PBI/2003 Tentang Pembayaran Transaksi Impor.
- d. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 01/M DAG/PER/1/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
- Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600). Di dalam UCP menganut 2 (dua) prinsip dasar L/C yaitu prinsip independensi L/C terhadap kontrak dasar dan kontrak lainnya dan prinsip bahwa bank hanya berurusan dengan dokumen tidak dengan barang atau jasa.
Komentar
Posting Komentar