Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C (LETTER OF CREDIT)
Pengertian Letter of Credit (L/C)
Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor).
Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau eksportir.Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Fungsi dari Letter of credit ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of credit menjadi jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengriman barang yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.
Metoda ini memberikan keuntungan, baik kepada eksportir maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan yang tertera dalam L/C. Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggung jawab dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen kepada bank dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesar nilai faktur atau invoice-nya.
Pihak-pihak yang terlibat di dalam L/C
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C secara langsung:
1. Pembeli
Pembeli disini dapat disebut sebagai Importir/Applicant/Account party, Accountee /Buyer. Pihak pembeli ini juga adalah pihak yang melakukan pembukaan L/C dari bank. Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan bank.
2. Penjual
Penjual disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shipper. Pihak ini adalah pihak yang menujukan kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan. Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
3. Bank Pembuka (Penerbit) L/C / Issuing Bank
Bank Pembuka (Penerbit) L/C disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary. Fungsi Bank Pembuka L/C, antara lain:
Berikut ini adalah langkah langkah cara pembukaan L/C :
1) Ketentuan legalitas
- Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Legalitas perusahaan lainnya;
- Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir
2) Jaminan (Collateral)
- Tanpa fasilitas : Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir.
- Dengan fasilitas : Dengan mendapat fasilitas impor dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit yang diberikan.Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.
3) Aplikasi L/C
- Instruksi untuk melaksanakan sales contract. Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract, namun tidak berkaitan dengan kontrak.
- Permintaan dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya.
- Kontrak antara applicant dengan issuing bank.
- Permintaan kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen, bukan barang.
- Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
- Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
- Bentuk L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat dibatalkan sepihak);
- Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan);
- Nilai dan jenis valuta dalam L/C;
- Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred payment);
- Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik;
- Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit;
- Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll;
- Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy);
- Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
- Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak;
- Tanggal terakhir pengiriman;
- Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C;
- Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document);
- Apakah L/C dapat dialihkan (transferable);
- Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT);
- Lain-lain yang bersifat khusus.
4) Issuing Bank
- Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
- Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang
- Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
- Izin impor applicant masih berlaku (valid)
- Mengambil alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant.
- Melakukan pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant.
4. Bank Penerus L/C
5.Bank menegaskan penjamin pembayaran atas L/C (Confirming Bank)
6. Bank Pembayar (Paying Bank)
7. Bank Negosiasi (Negotiating Bank)
8. Bank Pengganti (Reimbursing Bank)
Pihak-Pihak yang terlibat dalam L/C secara tidak langsung:
1. Carrier
2. Bea dan Cukai (Pabean)
- Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang;
- Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor.
Komentar
Posting Komentar