Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C (LETTER OF CREDIT) 

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor).

Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau eksportir.Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Fungsi dari Letter of credit ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of credit menjadi jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengriman barang yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.

Metoda ini memberikan keuntungan, baik kepada eksportir maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan yang tertera dalam L/C.  Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.

Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggung jawab dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen kepada bank dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesar nilai faktur atau invoice-nya.

Pihak-pihak yang terlibat di dalam L/C

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C secara langsung:

1. Pembeli

Pembeli disini dapat disebut sebagai Importir/Applicant/Account party, Accountee /Buyer. Pihak pembeli ini juga adalah pihak yang melakukan pembukaan L/C dari bank. Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan bank.

2. Penjual

Penjual disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shipper. Pihak ini adalah pihak yang menujukan kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan. Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.

3. Bank Pembuka (Penerbit) L/C / Issuing Bank

Bank Pembuka (Penerbit) L/C disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary. Fungsi Bank Pembuka L/C, antara lain:

a. Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C. 
b. Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
c. Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.

Berikut ini adalah langkah langkah cara pembukaan L/C :

1) Ketentuan legalitas


Untuk dapat membuka L/C, applicant (importir) harus memiliki :
  • Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Legalitas perusahaan lainnya;
  • Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir

2) Jaminan (Collateral)

Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir.

Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya.
  • Tanpa fasilitas : Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir.
  • Dengan fasilitas : Dengan mendapat fasilitas impor dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit yang diberikan.Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.

3) Aplikasi L/C

Aplikasi merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract). 

Aplikasi pembukaan L/C mempunyai fungsi sebagai :
  • Instruksi untuk melaksanakan sales contract. Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract, namun tidak berkaitan dengan kontrak.
  • Permintaan dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya.
  • Kontrak antara applicant dengan issuing bank.
  • Permintaan kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen, bukan barang.
  • Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
  • Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
Aplikasi L/C berisi item dan klausul yang diadopsi dari sales contract. Pada gilirannya, data pada aplikasi itu akan dituangkan dalam klausul-klausul L/C. 
Data pada aplikasi umumnya mencakup item-item sebagai berikut:
  1. Bentuk L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat dibatalkan sepihak);
  2. Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan);
  3. Nilai dan jenis valuta dalam L/C;
  4. Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred payment);
  5. Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik;
  6. Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit;
  7. Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll;
  8. Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy);
  9. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
  10. Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak;
  11. Tanggal terakhir pengiriman;
  12. Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C;
  13. Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document);
  14. Apakah L/C dapat dialihkan (transferable);
  15. Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT);
  16. Lain-lain yang bersifat khusus.

4) Issuing Bank

Issuing bank (Opening Bank) adalah bank pembuka (penerbit) L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah:
  • Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
  • Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang
  • Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
  • Izin impor applicant masih berlaku (valid)
Jika hal-hal di atas telah dipenuhi applicant, maka issuing bank siap menerbitkan L/C yang dimaksud. Dengan begitu, issuing bank telah berkomitmen untuk :
  • Mengambil alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant.
  • Melakukan pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant.
L/C dapat dibuka menggunakan berbagai sarana, antara lain surat (mail), telex, maupun SOCIETY OF WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATION (SWIFT). Namun SWIFT yang paling banyak digunakan karena praktis dan memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin dan pelaksanaannya biasa memakai Message Type (MT).700 (Issue of a Documentary Credit).

4. Bank Penerus L/C

Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank). Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.

5.Bank menegaskan penjamin pembayaran atas L/C (Confirming Bank)

Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.

6. Bank Pembayar (Paying Bank)

Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.

7. Bank Negosiasi (Negotiating Bank)

Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.

8. Bank Pengganti (Reimbursing Bank)

Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) atau disebut juga Reimbursing Bank. Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.

Pihak-Pihak yang terlibat dalam L/C secara tidak langsung:

1. Carrier

Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta dan lainnya).
Perusahaan pelayaran/pengapalan. Perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat kapal.

2. Bea dan Cukai (Pabean)

Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran.
Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.

Bea ini dibagi jadi dua yaitu: 
  • Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.  jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang;
  • Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor  tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. 

Karakteristik yang dimaksud adalah:
a. Konsumsinya perlu dikendalikan;
b. Peredarannya perlu diawasi;
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Jadi intinya cukai itu pajak yang ditarik buat barang barang yang punya empat karakter diatas. Di Indonesia pungutan Cukai ditarik untuk tiga barang, yaitu:
1. Rokok;
2. Minuman beralkohol;
3. Etil alkohol.

Tujuan dari Bea adalah, antara lain:

1. Mengurangi Tingkat Impor

Otomatis jika harga suatu barang itu mahal, orang-orang akan mengurangi daya beli terhadap barang itu, apalagi jika ada padanan barangnya di dalam negeri. Namun sayangnya, banyak barang luar negeri yang kita itu butuh kemudian tidak ada produksinya di dalam negeri, contohnya ponsel (handphone), mobil, dan barang barang teknologi tinggi lainnya, jadinya terpaksa kita harus tetap impor buat barang barang tersebut. Dan untuk bea keluar, itu cuma beberapa barang yang dipungut, yang termasuk barang barang yang jadi kebutuhan dalam negeri kayak CPO (minyak sawit), pasir besi, dan lain-lain.

2. Sebagai Pemasukan Negara 

Bea masuk sendiri itu termasuk pajak tidak langsung, yang namanya pajak pasti itu pungutan yang masuk ke negara. Dan pungutan berupa bea masuk ini nantinya juga untuk membangun Indonesia  tidak main-main pemasukkan dari sektor bea masuk tiap tahunnya.

Tujuan Cukai adalah, antara lain:

1. Mengurangi Konsumsi

Diharapkan pungutan cukai ini tiap tahun bakal terus naik, jadi harapannya di masa mendatang nanti bisa sampe seratus ribu per bungkus jika sudah mahal seperti itu juga dipikirkan kembali juga mau beli bungkusan. Tidak hanya rokok saja, miras juga terus melonjak harganya agar konsumsinya bisa ditekan. Lalu aturan untuk produsen dan konsumen barang barang kena cukai ini juga akan diketatkan; 

2. Sebagai Pemasukan Negara 

Karena Bea dan Cukai ini termasuk dalam pajak tidak langsung, ini berarti hasil dari Bea dan Cukai nantinya akan disetorkan ke negara, dan nantinya akan menjadi pemasukan pajak dan pemasukan negara lainnya digunakan untuk membangun negara.

Jadi dapat disimpulkan, jika transaksi Eksport-Import itu adalah Bea sedangkan Cukai itu pajak untuk rokok, miras, sama etil alkohol.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card