Asuransi Untuk Perlindungan Eksportir, Manfaat Proteksi Asuransi dari Indonesia Eximbank, Badan Pemeriksaan Mutu, Jenis, Jumlah Barang

Asuransi

Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bila ada.

Asuransi dalam bentuk asuransi atas risiko kegagalan ekspor, risiko kegagalan bayar, investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri, dan/atau risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor. Salah satu jasa yang menyediakan Jasa Asuransi di Indonesia adalah Eximbank.

Produk ini memberikan perlindungan bagi eksportir Indonesia ataupun investor Indonesia di luar negeri dari kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik.

Perlindungan asuransi yang diselenggarakan oleh Indonesia Eximbank meliputi:

  • Asuransi atas risiko kegagalan ekspor;
  • Asuransi atas risiko kegagalan bayar; 
  • Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau 
  • Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan eksport.

Manfaat proteksi Asuransi dari Indonesia Eximbank, antara lain:

  • Membantu meningkatkan kepercayaan diri eksportir dalam transaksi open account;
  • Membantu peningkatan penjualan dan ekspansi;
  • Memperkuat daya saing ;
  • Meningkatkan loyalitas pembeli;
  • Memberikan kepastian ganti rugi;
  • Melindungi perusahaan dari kebangkrutan;
  • Memperbaiki necara perusahaan;
  • Membantu meningkatkan kepercayaan kreditur untuk membuka akses Trade Financing, baik dari Indonesia Eximbank maupun dari Lembaga Keuangan lainnya.

Penjamin atau Garansi ini akan memberikan penjaminan / garansi kepada pihak ketiga (Project Owner/Bouwheer/Penerima Jaminan) atas kewajiban pemenuhan prestasi pihak yang dijamin (Principal/Kontraktor/ Terjamin). Penjaminan / Garansi yang dapat diterbitkan oleh Indonesia Eximbank meliputi Penjaminan / Garansi untuk Jasa Konstruksi dan/atau Pengadaan Barang dan Penjaminan yang berkaitan dengan Penangguhan/Pembebasan Fasilitas Kepabeanan:

Penjaminan / Garansi Jasa Konstruksi dan/atau Jasa Pengadaan Barang :

  • Garansi Penawaran (Bid / Tender Guarantee);
  • Garansi Pelaksanaan (Performance Guarantee);
  • Garansi Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Guarantee);
  • Garansi Pemeliharaan (Maintenance Guarantee);
  • Garansi Pembayaran (Payment Guarantee);

Penjaminan untuk Penangguhan / Pembebasan Fasilitas Kepabeanan adalah untuk kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Penjaminan Kredit Bank akan memberikan penjaminan atas kemungkinan kegagalan pengembalian fasilitas pembiayaan yang telah diberikan oleh Bank / Lembaga Pembiayaan kepada debiturnya. Produk ini banyak digunakan oleh Lembaga Keuangan / Bank untuk memelihara hubungan baik dan meningkatkan loyalitas nasabahnya karena melalui penjaminan dari Indonesia Eximbank, bank akan lebih percaya diri untuk tetap memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur-debiturnya yang memiliki prospek kelayakan usaha namun kurang bankable.

Badan – badan pemeriksaan atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)

Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.

PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian. Saat ini, 95% saham Sucofindo dimiliki Pemerintah Republik Indonesia, dan 5% oleh SGS. Pemerintah merencanakan privatisasi SUCOFINDO pada tahun 2008.

Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya.

SUCOFINDO didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956 sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang 95% sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dan 5% dikuasai oleh Societe Generale de Surveillance (SGS) Holding, SA.

Berawal dari perkembangan kegiatan perdagangan terutama terhadap komoditi pertanian, kelancaran arus barang dan pengamanan devisa Negara dalam perdagangan ekspor-impor, kemudian melalui kreatifitas, SUCOFINDO melakukan inovasi jasa-jasa baru pada basis kompetensinya seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha.

Bisnis Jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo superintendence & inspection, kemudian melalui analysis study dan inovasi SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa, sehingga selanjutnya lahirlah jasa-jasa warehousing & forwarding, analytical laboratories, industrial & marine engineering, fumigation & industrial hygiene.

Badan Peneliti lainnya

Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

Hubungan Hukum antara para pihak dengan Transaksi L/C

Pada umumnya, para pihak yang terlibat dalam pembukaan transaksi L/C adalah:
  1. Applicant (buyer atau pembeli): adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli).
  2. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
  3. Bank penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank pembeli).
  4. Bank penerus atau Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa Bank penjual).
Di antara para pihak tersebut di atas, hubungan hukum yang timbul adalah sebagai berikut:

(1) Nasabah dengan Bank

Nasabah atau disebut juga pemohon dengan banknya biasanya menandantangani kesepakatan atau perjanjian tentang permintaan penerbitan L/C. Kesepakatan ini sudah barang tentu tunduk pada syarat yang ditetapkan oleh pihak bank. Dalam hal ini biasanya bank mensyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya. Misalnya, bank mensyaratkan dokumen-dokumen pengapalan (bill of lading atau konosemen). Bank, jika menurutnya diperlukan, menahan dokumen- dokumen ini sampai klien telah membayar.

(2) Bank Penerbit dan Penerima

Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C di dalamnya mengandung persyaratan dari Bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan. L/C menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.

Dalam hal ini, hukum nasional negara-negara berbeda mengenai hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima ini. Misalnya, menurut negara-negara Common Law (misalnya hukum Inggris dan Amerika Serikat), hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima termuat dalam kontrak (kontraktual).

Sedangkan menurut negara dengan sistem hukum Civil, misalnya hukum Belgia dan Belanda, hubungan hukum tersebut tampak pada kehendak tegas dari para pihak.Perbedaan dalam sistem hukum ini menjadi penting dalam praktek.
Jika prestasi bank bersifat kontraktual, maka dalam hal demikian itu prestasi tersebut harus diperlihatkan bahwa penerima telah menerima usulan tersebut. Eksportir atau penjual dapat mengajukan gugatan terhadap bank penerbit berasarkan L/C. Dalam hal ini ia berhak atas pembayaran jika ia telah memenuhi syarat- syarat dalam L/C.

(3) Bank Penerbit dan Bank Penerus

Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, maka ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.

(4) Penerima dan Bank Penerus

Terhadap penerima, bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit. Karenanya, penerima tidak berhak untuk menggugat bank penerbit.

(5) Bank Penerbit dan Bank Pengkonfirmasi

Jika bank lain menjadi Confirming Bank (Bank Pengkonfirmasi), yakni bank yang turut menjamin pembayaran L/C, maka ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar suatu bill of exchange.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit