Prinsip, Peran dan Fungsi Koperasi

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai yang telah diuraikan pada artikel terdahulu dalam praktek.

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 5 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan, melainkan harus didasari oleh kesukarelaan.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ciri pengelolaan bersifat demokratis dalam koperasi diantaranya adalah adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi bagi semua anggota untuk dipilih dan memilih pengurus dan pengawas serta menyampaikan aspirasinya dalam mendorongpengembangan usaha dan organisasi koperasinya.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota artinya bahwa SHU yang diperoleh masing-masing anggota akan berbeda tergantung kepada partisipasi anggota tersebut terhadap koperasi.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal, artinya bahwa pemberian balas jasa dalam koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. seperti pada Perseroan Terbatas (PT), jika dalam PT semakin banyak saham seseorang maka semakin besar balas jasa (deviden) yang akan didapatkan.
  5. Kemandirian, artinya bahwa koperasi harus menjadi lembaga yang mandiri, dari dan oleh anggota sehingga tidak memiliki ketergantungan terhadap pihak lain dalam kegiatan usaha dan organisasinya.
  6. Pendidikan Perkoperasian, artinya bahwa pendidikan dalam koperasi menjadi keharusan, khususnya pendidikan bagi anggota, pengurus, dan pengawas sehingga masing-masing menjadi semakin paham tentang hak dan kewajibannya. Kliusus bagi anggota, dengan adanya pendidikan perkoperasian maka diharapkan dapat meningkatkan partisipasi ekonominya dalam mengembangkan usaha dan organisasi koperasi, seperti konsisten membayar simpanan wajib, menabung dan meminjam kepada koperasi, hadir dalam RAT, dan sebagainya.
  7. Kerjasama antar koperasi, artinya bahwa pada dasarnya filosopi mendasar dari koperasi adalah kerja sama, sehingga antar koperasi pun harus saling bekerjasama dalam menjalankan peran dan fungsinya. Baik itu dengan membentuk koperasi sekunder, pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi dari koperasi-koperasi1 yang sejenis maupun kerjsama melalui organisasi geraltan koperasi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi para anggota. Kerjasama merupakan roh dalam koperasi, baik itu kerjasama internal koperasi (anggota pengurus-pengawas), maupun dengan pihak lain, khususnya koperasi lain.

Adapun prinsip koperasi yang dianut berdasarkan kongres International Cooperative Alliance (ICA) di Manchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka,
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi,
  4. Otonomi dan kemandirian,
  5. Pendidikan, Pelatihan dan informasi,
  6. Kerjasama antar koperasi, dan
  7. Kepedulian terhadap masyarakat.
Prinsip Koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4 bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meinpertinggi kualitas kehidupan inanusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi berfungsi sebagai soko guru perekonomian, khususnya sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat inenengah ke bawah. Dengan koperasi, masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah dapat bangkit dengan semangat sejahtera bersama.


Secara internal, koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Hal tersebut dilakukan melalui upaya pengurus untuk selalu memberikan pelayanan kepada para anggota dalam memenuhi kebutuhannya. Koperasi juga berperan dalam memberdayakan potensi ekonomi anggota, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun melalui pemberian pinjaman modal untuk menambah nilai ekonomi atas sumber daya yang dimiliki anggota. Secara eksternal, koperasi dapat berkontribusi dalam mendorong kualitas hidup masyarakat, menyediakan lapangan kerja, membangun ekonomi rakyat, memberdayalcan usaha kecil dan menengah, serta menjadi sokoguru perekonomian, kliususnya perekonomian pada sektor ril.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit