Sumber Permodalan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Koperasi Sekolah

Sumber Permodalan Koperasi dan Koperasi Sekolah

Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 41 dan 42 bahwa modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari sumber-sumber sebagai berikut.

a. Simpanan Pokok

Yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

b. Simpanan Wajib

Yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

c. Dana Cadangan

Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d. Hibah

Yaitu dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi secara sukarela. Adapun modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang juga berasal dari modal penyertaan dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha dan badan-badan lainnya.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Koperasi Sekolah

Jika Anda berbelanja di salah satu toko modern, kegiatan transaksi anda tidak akan dihitung sebagai jasa usaha/transaksi. Namun berbeda jika kalian berbelanja di koperasi, setiap transaksi kalian, akan diakumulasikan menjadi jasa usaha/transaksi anda dan setelah satu tahun buku hal tersebut akan menjadi dasar perhitungan besamya SHU yang akan kalian dapatkan dari koperasi. Apa sesungguhnya Sisa Hasil Usaha (SHU) itu? Jika Anda bergabung menjadi anggota koperasi, maka salah satu keuntungannya setiap tahun akan mendapatkan SHU.
UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 45 menyebutkan bahwa SHU merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besamya dana cadangan dan komponen distribusi SHU lainnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Berikut contoh distribusi SHU yang biasa ditetapkan dalam AD/ART koperasi
No. Komponen Persentase
1 Cadangan 25%
2 Anggota 30%
3 Pengurus 10%
4 Pengawas 7,5%
5 Karyawan 2,5%
6 Dana Pengembangan Koperasi 5%
7 Dana Pendidikan 10%
8 Dana Sosial 5%
Jumlah 100%

Khusus pembagian SHU bagi anggota, pedoman dasarnya adalah prinsip koperasi yang ketiga yaitu “pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usalia anggota”. Dengan demikian, faktor modal tidak menjadi satu-satunya faktor yang menentukan besarnya SHU bagi anggota, melainkan juga didasarkan lcepada partisipasi transaksi anggota dengan koperasi. Depgan kata lain, terdapat dua pertimbangan pembagian SHU bagi anggota, yaitu SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa transaksi/usaha.

a.  SHU atas Jasa Modal/Simpanan

Besar kecilnya modal anggota berupa simpanan pokok dan simpanan wajib menentukan besar kecilnya SHU anggota atas jasa modal. Hal ini mencerminkan anggota sebagai pemilik (owner) yang memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi permodalan. Atas kontribusi anggota tersebut, koperasi memberikan balas jasa dari SHU yang diperolehnya selama satu tahim buku.

b. SHU atas Jasa Usaha/Transaksi

SHU atas jasa usaha/transaksi berbeda bagi setiap anggota, semaJdn banyak transaksi anggota tersebut terhadap koperasinya, maka semakin besar SHU anggota tersebut dari jasa usaha/transaksi. Hal inilah makna dari prinsip koperasi yang ketiga yakni pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota. Pemberian SHU atas jasa usaha/ transaksi mencerminkan anggota sebagai pelanggan (user).

Berdasarkan dua pertimbangan pembagian SHU bagi anggota tersebut, maka dapat dirumuskan dalam bentuk persamaan sebagai berikut.

SHU per anggota = Y + X Dimana:
Y = SHU koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (AE)
X = SHU koperasi yang dibagi atas modal usaha (MU)
Adapun untuk menghitung SHU koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (AE) digunakan rumus sebagai berikut.
SHU Koperasi AE = TaTk (JUA)
Dimana,

Ta = Total transaksi anggota Tk = Total transaksi koperasi JUA = Jasa usaha anggota

Adapun untiik menghitung SHU koperasi yang dibagi atas modal usaha (MU) digunakan rumus sebagai berikut.

SHU Koperasi MU=SaSk (JMA)

Dimana,
Sa = Jumlah simpanan anggota
Sk = Total simpanan koperasi (total modal sendiri)
JMA = Jasa modal anggota   

Jika SHU anggota menurut AD/ART koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan baliwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secaraproporsional menrn ut jasa modal dan jasa usaha denganpembagian jasa usaha anggota (JUA) sebesar 70%, dan jasa modal anggota (JMA) sebesar 30%, maka terdapat, dua cara menghitung persentase JUA dan JMA sebagai berikut.

1. JUA dan JMA langsung dihitung dari total SHU Koperasi sebagai berikut.

JUA = 70% x 40% total SU koperasi setelah pajak = 28% dari total SHU koperasi JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak

= 12% total SHU koperasi

2. SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100% sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan, contohnya nilai 40% dari SHU anggota tersebut adalah Rp40.000.000,00 dari total SHU Rpl00.000.000,00, sehingga untuk menghitungJUA dan JMA sebagai berikut.

JUA = 70% x Rp40.000.000,00
JMA = 30% x Rp40.000.000,00

Contoh Kasus
Jika diketahui pembagian SHU KOPSIS Sejahtera Bersama dari total SHU Tahun Buku 2015 sebesar Rp200.000,00 sebagai berikut.

No. Komponen Pembagian Persentase Keterangan Jumlah
1 Dana Cadangan 40% 40% x Rp200.000.00 Rp80.000,00
2 Anggota 40% 40% x Rp200.000,00 Rp80.000,00
3 Pengurus dan Pengawas 5% 5% x Rp200.000,00 Rp 10.000,00
4 Karyawan 5% 5% x Rp200.000,00 Rp 10.000,00
5 Dana Pendidikan 5% 5% x Rp200.000,00 Rp 10.000,00
6 Dana Sosial 5% 5% x Rp200.000,00 Rp 10.000,00

Jumlah 100%
Rp 10.000,00
Rapat Anggota KOPSIS Sejahtera Bersama memutuskan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa Modal 30% x Rp80.000,00    = Rp24.000,00
Jasa Usaha/Transaksi 70% x Rp80.000,00    = Rp56.000,00

Adapun data jumlah anggota, simpanan dan total transaksi KOPSIS Sejahtera Bersama untuk tahun buku 2015 sebagai berikut.

Jumlah anggota sebanyak 121 orang Total simpanan anggota sebesar Rp215.750.000,00 Total transaksi anggota sebesar Rp 1.566.180.000,00 Jika jumlah simpanan Azzam sebesar Rp1.400.000,00 dan total transaksi Azzam sebesar Rp6.400.000,00. Maka hitung SHU yang akan diterima Azzam pada tahun buku 2015 dari KOPSIS Sejahtera Bersama.

Jawab:
SHU Modal Azzam =1.400215.750 x 24.000 = 155.736,00
SHU Usaha Azzam = 6.4001.566.180 x 56.000 = 228.837,00
Dengan demikian, total SHU yang akan diterima Azzam adalah sebagai berikut.
SHU Azzam = SHU Modal Azzam + SHU Usaha Azzam SHU Azzam = 155.736,00 + 228.837 = 384.573,00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas