Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

Mekanisme transaksi di pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung, apakah pasar primer atan pasar sekmider. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, dapat dilihat dari kedua jenis pasar yang berlaku di pasar modal tersebut.

Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana


Pasar perdana disebut juga dengan Initial Public Offering (IPO) yaitu pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untnk masyarakat umum (publik). Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar perdana dapat digambarkan melalui bagan sebagai berikut.


Merujuk kepada bagan tersebut jelas bahwa dalam pasar perdana, pihak yang bertindak sebagai penjual adalah emiten dan sebagai pembeli adalah investor. Tahukah kalian apa itu emiten? Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, dalam hal ini perusahaan yang pertama kali melakukan go public, yakni menjual kepemilikan modalnya ke masyarakat luas. Emiten dengan bantuan penjamin emisi dan agen penjual menawarkan sahamnya ke para investor, investor yang merasa tertarik dengan penawaran emiten melakukan pembelian melalui agen penjual sehingga terjadilah transaksi dimana dana mengalir dari investor ke emiten dan efek atau surat berharga mengalir dari emiten kepada investor melalui pejamin emisi dan agen penjual.

Perusahaan yang melakukan penjualan saham ke publik diharuskan untuk membuat prospektus. Menurut Bapepam, prospektus adalah setiap informasi secara tertulis yang berhubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek. Dengan adanya prospektus, pemodal akan mendapatkan seluruh informasi penting dan relevan serta berkaitan dengan kegiatan penawaran tersebut sehingga pemodal dapat mengambil keputusan investasi dengan tepat. Penyusunan prospektus harus mengacu kepada hal-hal sebagai berikut.
  1. Prospektus harus membuat semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten.
  2. Prospektus haruslah dibuat sedemildan rupa sehingga jelas dan komunikatif.
  3. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat llngkasannya dan diungkap pada bagian awal prospekus.
  4. Emiten, penjamin pelaksanaan emisi, lembaga penunjang serta profesi penunjuang pasar modal bertanggung jawab dalam menentukan serta mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.
Beberapa bagian penting dari prospektus yangpatut mendapat perhatian dari calon investor yaitu:
  1. Jumlah saliam yang ditawarkan;
  2. Nilai nominal dan harga penawaran;
  3. Bidang usaha;
  4. Riwayat singkat perusaliaan;
  5. Tujuan go public (rencana penggunaan dana);
  6. Kegiatan dan prosek usaha;
  7. Risiko usaha;
  8. Kebijakan dividen;
  9. Kinerja keuangan perusaliaan; dan 
  10. Agen-agen penjual.

Dalam prospektus juga biasanya terdapat beberapa hal terkait jadwal penawaran innum, di antaranya:
  1. Tanggal efektif, yaitu suatu tanggal yang menunjukan waktu dikeluarkannya surat pernyataan efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat.
  2. Masa penawaran, adalah suatu periode dimana dilakukannyapenawaran umum atas efek yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Masa penawaran ini sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
  3. Tanggal akhir penjatahan, yaitu suatu tanggal dimana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas efek lebih banyak dari jumlah efek yang ditawarkan.
  4. Tanggal pengembalian uang pesanan, adalah suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya.
  5. Tanggal pencatatan, adalali suatu tanggal dimana suatu efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu bursa efek, yang berarti mulai tanggal itu pula efek tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder. 

Mekanisme Transaksi di Pasar Sekunder

Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah EPO atau setelah pasar perdana, perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak terlepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar sekunder dapat cligambarkan inelalui bagan sebagai berikut.

Merujuk kepada bagan di atas jelas bahwa dalam Pasar Sekunder, pihak yang bertindak sebagai penjual adalah investor jual dan sebagai pembeli adalah investor beli melalui broker jual dan broker beli yang bertemu di bursa efek. Tahukan kalian apa itu bursa efek? Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Apa itu broker jual? Broker jual adalah pihak yang menjadi perantara investor jual untuk menawarkan surat berharga yang dimilikinya kepada investor beli melalui broker beli di bursa efek, sedangkan broker beli adalah pihak yang menjadi perantara investor beli untuk melakukan pembelian sejumlah surat berharga dari investor jual melalui broker jual di bursa efek. Interaksi antara investor beli dan invetor jual melalui broker masing-masing terjadilah transaksi yang menyebabkan efek berpindah tangan dari investor jual kepada investor beli dan dana mengalir dari investor beli kepada investor jual.

Di pasar sekunder, seorang investor beli harus menghubungi pialang/ brokerbeli (kantor pialang A) jika ingin melakukan pembelian efek. Selanjutnya pialang A akan meneruskan permintaan investor beli tersebut kepada Pilang B (kantor pialang lain). Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem komputer pedagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading System). Sistem komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual akan diambil dari harga terendah. Mekanisme di atas berlaku sebaliknya bagi investor jual yang ingin menjual saham yang sudah dimilikinya.

Dalam hal mekanisme transaksi di pasar sekunder, dikenal adanya istilah Remote Trading, yakni sistem perdagangan jarak jauh, dimana setiap order transaksi yang terjadi di kantor broker (perusahaan efek) langsung dikirim ke sistem perdagangan bursa efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukkan order dari lantai bursa (trading floor). Dengan demikian, order dapat dilakukan di kantor broker, di mana saja selagi terhubung dengan sistem perdagangan bursa. Adapun manfaat dari remote tradingbag pemodal, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Proses transaksi menjadi lebih cepat;
  2. Informasi menjadi lebih cepat; dan
  3. Order investor di luar kota dapat langsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian, keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat.
Transaksi pasar primer maupun pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan pada hari kerja yang disebut hari bursa dan terbagi menjadi dua sesi. Sesi 1 Senin-Kamis pukul 09.30-12.00 dan Jumat jam 09.30-11.30 WIB. Sesi 2 Senin-Kamis pukul 13.30-16.00 WIB dan Jumat 14.00-16.00 WIB. Penyelesaian transaksi saham memerlukan waktu selama 3 hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T+3. T Artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Seorang investor akan mendapat haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.

Berdasarkan deskripsi tersebut, apakah anda sudah dapat menarik benang merahnya perbedaan antara pasar perdana dengan pasar sekunder?

Untuk mempermudah anda dalam membuat perbedaannya, cobalah perhatikan tabel berikut.


Investasi di Pasar Modal V

Orang atau pihak yang memperjualbelikan surat berharga di pasar modal disebut investor. Adapun kegiatannya investasi. Tahukaji kalian apa saja keuntungan yang dapat diperoleh jika berinvestasi di pasar modal? Jika kalian membeli surat berharga (saham) di pasar modal, terdapat dua keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu dividen dan capital gain.
a. Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham (emiten) atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

b. Capital Gain
Capital gain adalah selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terbentuk dari adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.

Selain terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan terlibatnya kalian di pasar modal, ada juga beberapa risiko yang dapat terjadi jika investor membeli saham di pasar modal, yaitu sebagai berikut.
1)    Tidak Mendapat Dividen
2)    Capital Loss
3)    Perusahaan Bangkrut atau Dilikuidasi
4)    Saham di Delist dari Bursa (Delisting)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas