Karakteristik Perekonomian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33, Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia

1.  Karakteristik Perekonomian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33

Landasan hukum mendasar tentang perekonomian Indonesia dapat dilihat dari UUD 1945 Pasal 33 sebagai berikut.
  1. Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalanmya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan bunyi ayat dalam pasal 33 tersebut dapat diketahui karakteristik perekonomian Indonesia di antaranya sebagai berikut.
  • Kekeluargaan menjadi azas mendasar dalam demokrasi ekonomi Indonesia.
  • Peran Negara sangat penting dalam mengelola sumber daya ekonomi yang penting bagi masyarakat.
  • Kemakmuran masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang terdapat di tanah air Indonesia, bukan kemakmuran seseorang atau kelompok orang.
  • Melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
  • Perekonomian indonesia ditopang oleh tiga pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
  • Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara.
  • Kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku ekonomi di Indonesia.

2. Nilai-Nilai Dasar Perekonomian Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 33

Nilai-nilai dasar menjadi ciri khas dari kegiatan ekonomi suatu negara. Tahukah kalian apa saja nilai dasar yang menjadi ciri khas perekonomian Indonesia dan menjadi pembeda dengan perekonomian negara lain?

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dapat diketahui beberapa nilai dasar yang menjadi identitas perekonomian Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

a. Kekeluargaan


Kekeluargaan menjadi nilai dasar pertama yang wajib diwujudkan oleh setiap pelaku ekonomi Indonesia. Hal tersebut dipesankan secara langsung oleh ayat 1 pasal 33 UUD 1945. Kekeluargaan menggambarkan semangat kebersamaan dalam mengelola sumber daya ekonomi yang terdapat di Indonesia untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama.

b. Kerja Sama


Kerja sama lebih penting dibanding persaingan dalam melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, sehingga persaingan yang menjadi ciri khas ekonomi kapitalis/liberalis sangat bertentangan dengan semangat pasal 33, terlebih persaingan yang tidak sehat yang menggiring kepada monopoli pemanfaatan sumber daya ekonomi dan monopoli kemakmuran oleh sekelompok orang.

c. Gotong Royong


Gotong royong menjadi identitas penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga maanfaat dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

d. Keadilan


Keadilan menjadi hal penting dalam setiap kegiatan ekonomi di Indonesia, sehingga setiap pelaku ekonomi dapat memperoleh bagian sesuai dengan prestasi kerjanya atau sesuai dengan kontribusinya dalam kegiatan ekonomi. Sebaliknya, ketimpangan ekonomi menjadi hal yang bertentangan dengan semangat pasal 33, sehingga diperluJkan peran negara dalam menegakan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia.

e. Kemandirian


Kemandirian menjadi nilai dasar yang mencerminkan ketidaktergantungan bangsa Indonesia kepada pelaku ekonomi asing. Dengan semangat kemandirian, bangsa Indonesia dapat melakukan swasembada pada setiap bidang ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, contohnya dalam hal penyediaan sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, negara dapat mendorong pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang sangat kaya semaksimal mungkin sehingga tidak perlu banyak impor yang menguntungkan negara lain dan mengurangi cadangan devisa Indonesia.

Rangkuman


Masalah pokok ekonomi pada era klasik ada tiga, yaitu masalah produksi, masalali konsumsi, dan masalah distribusi. Adapun pada masa era ekonomi modern tiga permasalahan pokok yang dihadapi dalam perekonomian, yaitu berkaitan dengan pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi.

Sistem ekonomi dapat diartikan sebagai cara pengorganisasian satuan ekonomi untuk membuat keputusan-keputusan mengenai berbagai masalah ekonomi masyaralcatnya dalam rangka mencapai kesejahteraan ekonomi yang diharapkan.

Terdapat lima sistem ekonomi yang tiimbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan, yaitu sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar, sistem ekonomi campuran, dan sistem ekonomf. Islam.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 beberapa nilai dasar yang menjadi identitas perekonomian Indonesia antara lain kekeluargaan, kerja sama, gotong royong, keadilan, dan kemandirian.

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas