Transaksi Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional Dengan Memakai Letter Of Credit (L/C)

Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Pembayaran Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional  Dengan Menggunakan L/C (Letter of  Credit)

1. Bagaimana Dasar Hukum yang mendasari Transaksi Pembayaran Menggunakan L/C (Letter of Credit) ? 
2.  Bagimana Peranan Bank dalam Perdagangan Internasional ?.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami menggunakan metode pengumpulan informasi dari  kepustakaan (Library Research). Metode ini  dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri  dari : Bahan-bahan primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat dan terdiri dari  buku-buku, jurnal, dan lain-lain, yang terkait dengan masalah yang dibahas.  Dan, Bahan-bahan sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan primer berupa artikel-artikel hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum lainnya.

Kami berharap semoga tulisan ini dapat menjadi sumber inspirasi dan rujukan guna melakukan penelitian lebih dalam, tentang Hukum Pasar Modal di Indonesia.

Transaksi perdagangan Internaional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi membeli dan menjual barang antara pelaku usaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda. 

Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, transaksi ekspor-impor merupakan suatu kegiatan yang sangat penting bagi pertumbuhan struktur  perekonomian Indonesia yaitu sebagai sumber devisa.
Berkaitan dengan transaksi ekspor-impor, setiap negara mempunyai peraturan serta sistem perdagangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, untuk para pihak yang terkait dalam transaksi ekspor-impor, perlu mengikuti perkembangan-perkembangan peraturan serta sistem perdagangan luar negeri, baik yang berlaku di negara importir maupun eksportir. 
Kegiatan ekspor impor merupakan kegiatan perdagangan internasional dengan cara mengeluarkan atau memasukan barang dari dalam atau luar wilayah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 
Impor adalah proses memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean dalam negeri dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku2. Dalam peraturan pelaksanaan lebih lanjut ekspor impor di Indonesia secara umum dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan ekspor impor, dalam pelaksanaannya pihak bank memiliki peranan yang sangat penting terutama dalam hal pembayaran. Bank sebagai pihak yang menjembatani transaksi tersebut melakukan negosiasi atau penanganan dokumen-dokumen serta memberikan fasilitas pembiayaan atas transaksi tersebut, dengan demikian kepentingan dan keamanan kedua belah pihak dapat terjaga dengan aman.

Transaksi Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional Dengan Memakai Letter Of Credit (L/C)

Transaksi perdagangan luar negeri, baik eksportir maupun importir biasanya akan berhubungan dengan beberapa lembaga atau instansi yang akan turut memperlancar jalannya perdagangan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat di dalam perdagangan luar negeri adalah sebagai berikut :

1. Importir

Pihak yang membeli barang atau buyer. Dalam L/C biasanya pihak pembeli barang lazim disebut sebagai applicant, account party atau accountee, yaitu pihak yang memohon pembukaan L/C pada suatu bank.

2. Eksportir

Pihak yang menjual barang atau seller atau vendor. Dalam L/C biasanya disebut beneficiary, yaitu pihak kepada siapa sebuah L/C itu diterbitkan.

3. Bank

Pihak yang berperan sebagai penghubung antara eksportir dan importir. Bank juga berperan sebagai penjamin pembayaran serta sebagai pihak  pemberi informasi atau sebagai pihak yang membiayai perdagangan. Dalam L/C bank dapat berfungsi sebagai issuing bank, advising bank, paying bank, negotiating bank, atau reimbursing bank.

4. Perusahaan Pengangkutan

Perusahaan yang memberikan jasa pengangkutan dengan menerima uang jasa angkut (freight). Perusahaan ini menerima barang-barang dari eksportir dan selanjutnya mengatur pengangkutan barang tersebut ketempat importir. Sebagai tanda bukti, perusahaan pengangkutan akan menerbitkan dokumen pengangkutan (bill of loading). 

5. Asuransi

Perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap resiko (risk) atas barang yang diangkut dengan menutup asuransi atas barang-barang tersebut sesuai dengan yang diisyaratkan. Perusahaan asuransi akan menerbitkan sertifikat atau polis asuransi sebagai bukti bahwa barang-barang yang telah ditutup asuransinya dan akan menyelesaikan tagihan atau tuntutan ganti rugi apabila terjadi Claim atas kerugian barang tersebut.

6. Bea Cukai

Instansi resmi dari suatu negara yang mengawasi barang-barang keluar masuk daerah pabean dan memberikan izin untuk itu. Bagi eksportir bea cukai atau pabean merupakan pihak yang memberikan izin untuk pemuatan barang ke kapal, sedangkan bagi importir merupakan pihak yang memberikan izin untuk pelepasan barang-barang dari pelabuhan untuk dimasukkan ke daerah bebas pabean di dalam negeri.

7. Surveyor atau Badan Peneliti

Badan peneliti yang bergerak dalam bidang penelitian mutu atau kualitas, jenis, jumlah, harga barang dan sebagainya atas permintaan pihak yang berkepentingan. Hasil pemeriksaan tersebut akan diterbitkan surat Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP).

8. Kementerian Perdagangan

Instansi pemerintah yang bertugas mengatur tata niaga perdagangan, antara lain memberikan perizinan, menetapkan pembatasan barang-barang yang dapat diekspor dan mengeluarkan ketentuan-ketentuannya.

Pembayaran merupakan hal yang penting dalam pembayaran transakasi  ekspor impor, dimana para pihak harus melaksanakan kewajibannya masing-masing. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan berbagai macam sistem pembayaran.Sistem pembayaran adalah instrumen sistem dan peraturan dimana sebuah lembaga mempertemukan pihak yang membayar dan menerima pembayaran. Dalam tataran ini, lembaga perbankan yang mempunyai fungsi intermediari, yaitu sebagai salah satu lembaga yang dapat mempertemukan pihak yang membayar dan menerima pembayaran dalam sistem pembayaran tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank  Indonesia (selanjutnya dalam penelitian ini akan digunakan istilah UU BI), menyatakan bahwa :

“Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.


“Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan  ekonomi”.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, menyatakan (selanjutnya dalam penelitian ini akan digunakan istilah PP Nomor  1 Tahun 1998) :

“Cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit”.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/1/2/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor Menteri Perindutrian dan Perdagangan (selanjutnya dalam penelitian ini akan digunakan istilah Kep.Men Perindustrian dan Perdagangan), menyatakan :

”Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan  internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, kecuali untuk jenis  barang tertentu sistem pembayarannya hanya dapat dilakukan dengan Sight L/C”.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta terhadap kelancaran jasa pembayaran. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) UU BI, menyatakan: 

“Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang : 

  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran”.

Adapun tata cara/sistem pembayaran dalam transaksi internasional (ekspor impor), diantaranya :

1. Advance Payment (pembayaran di muka).

Sistem pembayaran dimana pihak importir membayar di muka kepada  eksportir terhadap barang-barang yang dijualbelikan sebelum barang-barang tersebut diterima atau dikirimkan kepadanya. Demikian juga pembeli (importir) memberi kredit (buyer’s credit) kepada penjual (eksportir).Dengan kredit  tersebut, eksportir dapat mengumpulkan atau memproduksinya dan selanjutnya mengirimkan barang-barang tersebut kepada pihak pembeli. Kelemahan dalam sistem pembayaran ini yaitu pihak importir menanggung risiko apabila pihak eksportir cidera janji (wanprestasi) tidak mengirim barang-barangnya. Jelas di sini tidak ada kepastian/jaminan bagi pihak importir untuk menerima barang-barang tersebut dan importir tidak mempunyai bukti autentik untuk menuntut eksportir melalui pengadilan.

2. Open Account (pembayaran kemudian. 

Sistem pembayaran dimana pihak eksportir mengirim barangnya lebih dahulu sebelum adanya pembayaran dari pihak importir. Dalam sistem pembayaran ini pihak eksportir memberikan kredit (seller credit) kepada pihak  pembeli (importir). Setelah barang dikirim, eksportir akan mengirim commercial invoice kepada importir. Dalam commercial invoice tersebut tercantum, antara lain tanggal berapa pihak importir harus membayarnya, biasanya dicantumkan juga clause yang menyatakan pembayaran mendahului tanggal tersebut diberi discount (potongan harga). Cara pembayaran ini lazim dipakai apabila pihak eksportir mengenal baik bonafiditas pihak importir. Kelemahan sistem pembayaran ini yaitu, bahwa pihak eksportir tidak mendapat perlindungan karena tidak adanya kepastian dari pihak importir untuk membayar barang dagangan yang telah dikirimkannya.

3. Collection Basis. 

Cara pembayaran dimana eksportir menagih pembayaran atas barangnya dari importir. Barang yang telah sampai ditempat tujuan belum dapat diambil oleh importir, sebelum importir membayar atau mengaksep wesel yang ditarik oleh eksportir. Untuk itu, dalam penagihannya, pihak eksportir akan melengkapi tagihannya dengan documents pengapalan dan documents lainnya serta wesel yang ditarik kepada pihak importir dan menagihnya melalui bank. 

Dalam sistem Collection Basis ini dikenal dua jenis cara pembayarannya, yaitu :
a. Document Against Payment (D/P). Dokumen-dokumen pengapalan (sebagai syarat untuk pengambilan barang oleh importir) hanya bisa diserahkan oleh bank kepada pihak pembeli/importir apabila wesel (draft) yang ilampirkan dalam dokumen tersebut sudah dibayar oleh pihak importir.

b. Document Against Acceptance (D/A). Dalam hal ini dokumen-dokumen pengapalan sebagai syarat  untuk pengambilan barang hanya dapat diserahkan kepada pihak  importir/pembeli apabila wesel (draft) yang melampirinya telah  diaksep oleh pembeli/importir.

Kelemahan Collection Basis yaitu beberapa risiko yang mungkin  ditanggung oleh eksportir, antara lain disebabkan oleh importir  membatalkan transaksi sepihak, importir tidak mau melakukan  akseptasi wesel (untuk penyerahan Document Against Acceptance (D/A). Importir menolak pembayaran atas wesel yang telah  diaksep, importir mengulur waktu pembayaran.

4. Konsinyasi (consignment).

Sistem pembayaran dimana pihak eksportir mengirim barang-barang  kepada importir untuk dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh penjual.  Hasil penjualan tersebut selanjutnya akan dikirim kepada eksportir. Dalam sistem ini pihak importir mendapatkan komisi atas hasil penjualan barang-barang tersebut.
Kelemahannya adalah risiko yang mungkin ditanggung oleh pihak  eksportir adalah apabila pihak importir (consignee) tidak melakukan pembayaran atas barang dagangan yang laku.

5. Counter Trade (Pembayaran Imbal Beli)

Pembayaran imbal beli atau yang dikenal dengan istilah counter trade dilakukan tidak dalam bentuk valuta, namum barter dengan barang lain yang  dibutuhkan penjual sesuai dengan perjanjian bilateral yang telah disepakati  bersama.
Kelemahannya yaitu risiko yang terletak pada kondisi pasar dan kebutuhan. Pada pasar dengan tingkat kebutuhan akan sesuatu barang sangat tinggi, maka akan terjadi buyer market dimana resiko akan lebih tinggi kepada pembeli. Demikian sebaliknya, apabila terjadi seller market maka risiko akan lebih besar ditanggung oleh penjual.

6. Banker’s L/C

Sistem pembayaran dengan L/C ini, bank pembuka L/C menjamin akan melaksanakan pembayaran kepada pihak eksportir atas barang-barang yang diekspor sepanjang dokumen-dokumen yang diserahkan oleh eksportir sesuai dengan persyaratan L/C. Adanya L/C ini, baik pihak eksportir maupun 
importir, akan terjamin kepentingannya. 

Bagi eksportir, akan memperoleh jaminan atas penerimaan pembayaran barang-barang yang diekspornya  sepanjang memenuhi persyaratan yang ada dalam L/C. 

Bagi importir, akan  memperoleh jaminan bahwa bank akan membayar eksportir berdasarkan penyerahan dokumen yang dimintanya dalam L/C. 
Sistem pembayaran yang relatif aman dipandang dari sudut kepentingan  ekspotir dan importir adalah melalui mekanisme Letter of Credit atau L/C. L/C  adalah suatu sarana yang paling efektif, yang ditawarkan oleh bank-bank  devisa dalam penyelesaian pembayaran transaksi perdagangan internasional.  

Dengan penerbitan L/C, sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir,  yakni pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan yang terdapat pada L/C.

Dalam transaksi L/C, bank hanya berurusan dan berkepentingan dengan  dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dengan barang-barang. Oleh sebab itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi dan kualitas barang saat pengapalan yang dilakukan oleh eksportir sesuai dengan yang disebut dalam perjanjian  jual-beli (sales contract) antara kedua belah pihak.

Pada umumnya L/C ini digunakan sebagai alat pembayaran jangka menengah dengan pembayaran secara tunai atau cicilan pada saat penyerahan  barang. Namun dalam usaha meningkatkan transaksi ekspor melalui badan-badan pengembangan ekspor, bekerjasama dengan badan–badan asuransi, telah mengembangkan pemanfaatan L/C dalam bentuk berbagai fasilitas dan prosedur baru dengan pembiayaan jangka pendek dan panjang. Fasilitas  pembayaran jangka pendek dapat digunakan wesel unjuk. Sedangkan fasilitas  pembayaran jangka panjang digunakan wesel berjangka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit