Transaksi Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional Dengan Memakai Letter Of Credit (L/C)
Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Pembayaran Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional Dengan Menggunakan L/C (Letter of Credit)
1. Bagaimana Dasar Hukum yang mendasari Transaksi Pembayaran Menggunakan L/C (Letter of Credit) ?
2. Bagimana Peranan Bank dalam Perdagangan Internasional ?.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami menggunakan metode pengumpulan informasi dari kepustakaan (Library Research). Metode ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari : Bahan-bahan primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat dan terdiri dari buku-buku, jurnal, dan lain-lain, yang terkait dengan masalah yang dibahas. Dan, Bahan-bahan sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan primer berupa artikel-artikel hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum lainnya.
Kami berharap semoga tulisan ini dapat menjadi sumber inspirasi dan rujukan guna melakukan penelitian lebih dalam, tentang Hukum Pasar Modal di Indonesia.
Transaksi perdagangan Internaional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi membeli dan menjual barang antara pelaku usaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda.
Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, transaksi ekspor-impor merupakan suatu kegiatan yang sangat penting bagi pertumbuhan struktur perekonomian Indonesia yaitu sebagai sumber devisa.
Berkaitan dengan transaksi ekspor-impor, setiap negara mempunyai peraturan serta sistem perdagangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, untuk para pihak yang terkait dalam transaksi ekspor-impor, perlu mengikuti perkembangan-perkembangan peraturan serta sistem perdagangan luar negeri, baik yang berlaku di negara importir maupun eksportir.
Kegiatan ekspor impor merupakan kegiatan perdagangan internasional dengan cara mengeluarkan atau memasukan barang dari dalam atau luar wilayah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Impor adalah proses memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean dalam negeri dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku2. Dalam peraturan pelaksanaan lebih lanjut ekspor impor di Indonesia secara umum dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan ekspor impor, dalam pelaksanaannya pihak bank memiliki peranan yang sangat penting terutama dalam hal pembayaran. Bank sebagai pihak yang menjembatani transaksi tersebut melakukan negosiasi atau penanganan dokumen-dokumen serta memberikan fasilitas pembiayaan atas transaksi tersebut, dengan demikian kepentingan dan keamanan kedua belah pihak dapat terjaga dengan aman.
Transaksi perdagangan luar negeri, baik eksportir maupun importir biasanya akan berhubungan dengan beberapa lembaga atau instansi yang akan turut memperlancar jalannya perdagangan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat di dalam perdagangan luar negeri adalah sebagai berikut :
1. Importir
Pihak yang membeli barang atau buyer. Dalam L/C biasanya pihak pembeli barang lazim disebut sebagai applicant, account party atau accountee, yaitu pihak yang memohon pembukaan L/C pada suatu bank.
2. Eksportir
Pihak yang menjual barang atau seller atau vendor. Dalam L/C biasanya disebut beneficiary, yaitu pihak kepada siapa sebuah L/C itu diterbitkan.
3. Bank
Pihak yang berperan sebagai penghubung antara eksportir dan importir. Bank juga berperan sebagai penjamin pembayaran serta sebagai pihak pemberi informasi atau sebagai pihak yang membiayai perdagangan. Dalam L/C bank dapat berfungsi sebagai issuing bank, advising bank, paying bank, negotiating bank, atau reimbursing bank.
4. Perusahaan Pengangkutan
Perusahaan yang memberikan jasa pengangkutan dengan menerima uang jasa angkut (freight). Perusahaan ini menerima barang-barang dari eksportir dan selanjutnya mengatur pengangkutan barang tersebut ketempat importir. Sebagai tanda bukti, perusahaan pengangkutan akan menerbitkan dokumen pengangkutan (bill of loading).
5. Asuransi
Perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap resiko (risk) atas barang yang diangkut dengan menutup asuransi atas barang-barang tersebut sesuai dengan yang diisyaratkan. Perusahaan asuransi akan menerbitkan sertifikat atau polis asuransi sebagai bukti bahwa barang-barang yang telah ditutup asuransinya dan akan menyelesaikan tagihan atau tuntutan ganti rugi apabila terjadi Claim atas kerugian barang tersebut.
6. Bea Cukai
Instansi resmi dari suatu negara yang mengawasi barang-barang keluar masuk daerah pabean dan memberikan izin untuk itu. Bagi eksportir bea cukai atau pabean merupakan pihak yang memberikan izin untuk pemuatan barang ke kapal, sedangkan bagi importir merupakan pihak yang memberikan izin untuk pelepasan barang-barang dari pelabuhan untuk dimasukkan ke daerah bebas pabean di dalam negeri.
7. Surveyor atau Badan Peneliti
Badan peneliti yang bergerak dalam bidang penelitian mutu atau kualitas, jenis, jumlah, harga barang dan sebagainya atas permintaan pihak yang berkepentingan. Hasil pemeriksaan tersebut akan diterbitkan surat Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP).
8. Kementerian Perdagangan
Instansi pemerintah yang bertugas mengatur tata niaga perdagangan, antara lain memberikan perizinan, menetapkan pembatasan barang-barang yang dapat diekspor dan mengeluarkan ketentuan-ketentuannya.
Pembayaran merupakan hal yang penting dalam pembayaran transakasi ekspor impor, dimana para pihak harus melaksanakan kewajibannya masing-masing. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan berbagai macam sistem pembayaran.Sistem pembayaran adalah instrumen sistem dan peraturan dimana sebuah lembaga mempertemukan pihak yang membayar dan menerima pembayaran. Dalam tataran ini, lembaga perbankan yang mempunyai fungsi intermediari, yaitu sebagai salah satu lembaga yang dapat mempertemukan pihak yang membayar dan menerima pembayaran dalam sistem pembayaran tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya dalam penelitian ini akan digunakan istilah UU BI), menyatakan bahwa :
“Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
“Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, menyatakan (selanjutnya dalam penelitian ini akan digunakan istilah PP Nomor 1 Tahun 1998) :
“Cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit”.
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/1/2/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor Menteri Perindutrian dan Perdagangan (selanjutnya dalam penelitian ini akan digunakan istilah Kep.Men Perindustrian dan Perdagangan), menyatakan :
”Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, kecuali untuk jenis barang tertentu sistem pembayarannya hanya dapat dilakukan dengan Sight L/C”.
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta terhadap kelancaran jasa pembayaran. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) UU BI, menyatakan:
“Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang :
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran”.
Adapun tata cara/sistem pembayaran dalam transaksi internasional (ekspor impor), diantaranya :
Komentar
Posting Komentar