Keuangan, Lembaga Pembiayaan, Pengertian Lembaga Pembiayaan, Fungsi Lembaga Pembiayaan, Peran Lembaga Pembiayaan, Jenis Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan

1. Pengertian Lembaga Pembiayaan


Apakah terdapat lembaga pembiayaan disekitar tempat tinggal Anda? Jika orang tua Anda menginginkan kendaraan dengan cara diangsur, biasanya mendatangi perusahaan leasing. Leasing atau sewa guna usaha adalah salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan yang paling banyak berkembang di masyarakat. Apa sesungguhnya lembaga pembiayaan itu? Apa saja yang termasuk lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Adapun Lembaga pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 1 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud daiam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

 

2. Fungsi Lembaga Pembiayaan

Fungsi lembaga pembiayaan adalah melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

3. Peran Lembaga Pembiayaan


Peran lembaga pembiayaan adalah membantu masyarakat yang membutuhkan dana atau barang modal untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga pembiayaan menjadi alteVnatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana atau barang modalnya selain perbankan.

 

4.  Jenis Lembaga Pembiayaan


Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab II Pasal 2 bahwa jenis lembaga pembiayaan di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut

 

a. Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan usaha Kartu Kredit.


1) Sewa Guna Usaha (Leasing)

Istilah feaswzg berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing yang ada di Indonesia disebut dengan perusahaan sewa guna usaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan bahwa sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha degan hak opsi (finance lease) ataupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operatinglease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang menjadi objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.


2)  Anjak Piutang

Anjak Piutang (actoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeban piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan bentuk perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Mekanisme anjak piutang sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Secara umum, jasa-jasa anjak piutang terdiri dari dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa nonpembiayaan (non financing services).

3) Pembiayaan Konsumen

Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah suatu kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.


4) Usaha Kartu Kredit

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan memakai kartu kredit. 

b. Perusahaan Modal Ventura

Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa memiliki makna sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.

Perusahaan modal ventura menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke daiam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan imtuk jangka waktu tertentu. Adapun menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 bahwa perusahaan modal ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usahapembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan dengan cara pembelian obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha

 

c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan yang berbentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi pemberian pinjaman langsung (direct lending) yang berfungsi sebagai pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihaklain; dan / atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan


Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan sama dengan prinsip kegiatan usaha perbankan dan pasar modal, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensional. Seperti dalam praktik usaha sewa guna usaha atau leasing, pengelola leasing dapat menggunakan prinsip konvensional dengan memasukkan unsur bunga dalam kegiatan transaksinya, dapat pula menggunakan prinsip syariah dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).

Contoh lainnya adalah dalam perusahaan modal ventura, ada modal ventura yang beroperasi dengan prinsip konvensional, ada pula perusahaan modal ventura yang beroperasi dengan prinsip syariah. Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentulc penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untukjangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.

Produk Lembaga Pembiayaan


Produk lembaga pembiayaan sangat beragam tergantung kepada jenis lembaga pembiayaan itu sendiri. Namun demildan, lembaga pembiayaan dilarang meinihld produk berupa giro, deposito, dan tabungan sebagaimana menjadi produk dari perbankan.  

a. Produk Perusahaan Pembiayaan

Produk perusahaan pembiayaan seperti perusahaan anjak piutang diantarnya:
  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.
  3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, dalam hal ini perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Produk perusahaan pembiayaan lainnya diantaranya berupa:
  1. Pembiayaan untukpengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran seperti pembiayaan kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga dan sebagainya.
  2. Pembiayaanuntukpembelianbarangdan/ataujasa dengan menggunakan kartu kredit.

b.  Produk Perusahaan Modal Ventura
Produk perusahaan modal ventura diantaranya penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity partcipation), dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha {profit/revenue sharing).

c. Produk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Produk perusahaan pembiayaan infrastruktur diantaranya pemberian dukungan kredit (creditenhancement), penjaminan pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi (advisory invesment), dan penyertaan modal (equity investment).

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas