Pengertian Pasar Modal, Fungsi Pasar Modal, Peran Pasar Modal dan Lembaga Penunjang Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal, Fungsi Pasar Modal, Peran Pasar Modal dan Lembaga Penunjang Pasar Modal

Pasar Modal 

Pengertian Pasar Modal

Apakah pembaca parakawak.blogspot.com pernah mendengarkan istilah saham dan obligasi? saham dan obligasi merupakan dua produk utama yang di perjual belikan di pasar modal. Tahukah Anda apa itu pasar modal? Pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran surat-surat berharga, atau pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka panjang (seperti saham dan obligasi) sebagai bukti kepemilikan perusahaan seperti saham dan obligasi.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menyebutkan, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Adapun pengertian dari efek adalah surat berharga jangka panjang.

Pasar modal menjadi sarana bagi pemsahaan untuk melakukan go public dan sarana bagi investor untuk melakukan investasinya. Go public maksudnya adalah menjual sebagian sahamnya ke publik/masyarakat luas dan mencatatkannya di bursa.

Fungsi Pasar Modal 


Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

a. Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor/pemberi pinjaman (lender) dan pihak yang memerlukan dana/pinjaman (borrower). Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender berharap adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.

b. Fungsi keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristdk investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal diharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-penisahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Peran Pasar Modal

Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu sebagai berikut :
  1. Pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang di dapat dari pasar modal bisa digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, dan penambahan modal kerja.
  2. Kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Maka dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Lembaga Penunjang Pasar Modal 

Agar proses transaksi di pasar modal dapat sejalan dengan baik, maka tentu di perlukan lembaga-lembaga yang menunjang berjalannya fungsi pasar modal. Tahukah kalian lembaga penunjang apa saja yang terdapat di pasar modal? Lembaga penunjang pasar modal terdiri atas:
  1. Kustodian. Yaitu pihak yang memberikan jasapenitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  2. Biro Administrasi Efek. Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan erat dengan efek.
  3. Wali Amanat. Yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
  4. Pemeringkat Efek. Adalah pihak yang bertugas memberikan peringkat terhadap efek utang baik jangka panjang maupun jangka pendek yang akan diterbitkan.

Adapun profesi penunjang pasar modal adalah sebagai berikut.
  • Akuntan Publik, yaitu pihak yang menjamin bahwa laporan keuangan emiten sesuai dengan normal dan prinsifi alamtansi yang berlaku.
  • Notaris, yaitu pejabat. umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta anggaran dasar atau akta perubahan anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi efek.
  • Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan.
  • Konsultan Hukum, yaitu pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Lembaga penunjang pasar modal akan memberikan peran yang positif terhadap berjalannya fungsi pasar modal jika didukung oleh para pengelola lembaga tersebut yang kompeten, jujur, disiplin, bertanggung jawab dan responsif terhadap kondisi yang terjadi di pasar modal.

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas