Pengertian, Tugas, Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

a. Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Mengapa masyarakat yakin bahwa dana yang disimpannya di rekening bank aman? Tidak akan hilang dan ketika dibutuhkan pasti tersedia sesuai jumlah yang disimpan. Merasa percaya kepada bank dan merasa aman karena ada lembaga yang menjamin simpanannya tersebut adalah bagian dari alasan utama mengapa masyarakat menyimpan dananya di bank. Siapakah yang menjamin simpanan masyarakat di bank? Tahukan Anda?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS bahwa LPS adalah sebuah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dengan dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

b. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dalam rangka menjalankan fungsinya, LPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan penjaminan simpanan;
  2. Melakukan penjaminan simpanan;
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan;
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (failing bank) yang tidak berdampak sistemik; dan
  5. melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Menurut anda apa yang dimaksud dengan Bank Gagal? Coba anda kumpulkan informasi dari sumber yang relevan, termasuk dari media internet, koran dan diskusikan dengan kelompok belajar anda, apa sesungguhnya Bank Gagal itu? Jika merujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan bank gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.

Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPS tidak bisa bekerja sendiri, ia bekerja sama dengan LPP. Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, lembaga Negara yang mengatur dan inengawasi perbankan adalah OJKsehingga dalam menjalankan tugasnya, LPS bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

c. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Bagaimana pembagian wewenang antara LPS dengan lembaga Negara lain yang memiliki fungsi seperti Bank Indonesia dan OJK? Wewenang LPS yang ditetapkan oleh UU Nomor 24 tahun 2004 adalah sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi di saat bank pertama kali masuk jadi anggota.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, serta laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihaklain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.
Pengertian, Tugas, Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Apa saja produk bank yang dijamin LPS dan berapakah jumlah simpanan di bank yang dijamin LPS? LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp. 2 Milyar.

Dengan demikian, jangan ragu-ragu lagi untuk menyimpan uang di bank, belajarlah dari sejak dini menyisihkan uang untuk disimpan di rekening bank agar di masa yang akan datang, anda dapat mandiri, biaya untuk membeli buku, membeli sepatu, biaya menlanjutkan studi dan sebagainya dapat anda sisihkan dari uang jajan anda dengan cara di simpan di bank sejak sekarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas