Asuransi, Produk Asuransi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan, Asuransi Jiwa, Asuransi Mobil, Asuransi Properti, Dana Pensiun, Jenis-Jenis Dana Pensiun, Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun

Produk Asuransi


Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi pemilik asuransi dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Ada lima jenis produk asuransi, diantaranya sebagai berikut.

  1. Asuransi Kesehatan. adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memilild program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program jaminan Kesehatan Nasional yang dilcelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
  2. Asuransi Pendidikan. Asuransi pendidikan berftmgsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin keiangsungaan pendidikan, di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan.
  3. Asuransi Jiwa. adalah produk asuiansi yang memberikan perlindimgan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya alcan memberikan perlindmigan jangkapanjang terhadap ahli waris jika tutup usia. Namun, selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada vai'ian bain asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini biasanya menjadi produk bimdling dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank.
  4. Asuransi Mobil Asuransi mobil memberi perlindmigan terhadap mobil pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakkan, dan kecelakaan. Jika seseorang memiliki mobil, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilili produlc asuransi mobil dengan premi yang sesuai dengan nilai mobil yang dimiliki dan sesuailcan dengan manfaat perlindungan yang diinginkan.
  5. Asuransi Properti. Asuransi properti nantinya alcan melindungi rumah dan bangunan dari resiko kerusalcan dan kebakaran. Asmansi jenis ini ada yang All risk, artinya melindungi semua jenis kerusalcan dengan pengecualian tertentu. Asmansi properti tidak hanya berlalcu untuk bangunan yang sudali jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangiman yang masili dalam proses pembangunan. Perusaliaan asuransi akan inenanggung segala biaya yang timbul aldbat resiko kerusakan yang terjadi.

 

Dana Pensiun

1. Pengertian Dana Pensiun
Pernahkah Anda mendengar nama Taspen? Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergeralc di bidang asmansi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apa itu dana pensiun? Kumpullcan informasi dari sumber yang relevan, termasulc dari internet jika memungkinkan, dislaisilcan bersama lcelompokbelajar kalian.

Dana Pensiun menurut Undang-undang nomor 11 tahmi 1992 tentang Dana Pensiun adalah badanhukumyangmengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun menurut Andri Soemitra (2009) bahwa dana pensiun adalah hale seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah belcerja sekian tahmi dan sudah memasuld usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. 



2. Fungsi Dana Pensiun
Fungsi dana pensiun menurut Kadarisman dan Sari Wahyuni (2000) antara lain sebagai berikut.
a. Asuransi. Yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberilcan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.

b. Tabungan. Yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.

c. Pensiun. Yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejakbulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seuinur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

3.  Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada komisideran No. 11/1992 sebagai berikut.
  • Sejalan dengan hakekat pembangunan nasional, diperlulcan peng-himpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Dana pensiim merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarilcan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
  • Dana pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai sal ah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

4.  Jenis-Jenis Dana Pensiun
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut UU Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun Pasal 2 Bab II dapat digolongkan menjadi dua sebagai berikut.
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi karyawannya. DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah daii dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.


5. Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun
Prinsip kegiatan usaha dana pensiun sama dengan prinsip kegiatan usaha industri keuangan non bank lainnya, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensionaJ. Dana Pensiun Syariah merupakan salah satujenis dana pensiun sesuai dengan UUNomor 11 tahun 1992 tentang dana Pensiun. Program pensitm syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah, salah satu diantaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat Umurnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu podukpenghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.

6. Produk Dana Pensiun
Produk dana pensiun diantaranya adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain sebagai berikut.

a. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan;
b. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa; dan
c. Manfaat pensiun sebesar total iuian dan hasil investasinya.

Adapun karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:

a. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan;
b. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa; dan
c. Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:

1) Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
2)  Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas