Alat Pembayaran Tanpa Uang Cash, Alat Pembayaran Nontunai, Uang Elektronik, Kartu Debit, ATM, Cek, Bilyet Giro

Alat Pembayaran Nontunai


Alat pembayaran secara umum dibagi menjadi dua, yakni alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai, Alat pembayaran tunai tiada lain adalah uang rupiah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun alat pembayaran non tunai secara umum dibagi menjadi dua, yaitu alat pembayaran berbasis kertas {paper based) antara lain cek, bilyet giro, dan nota debet; alat pembayaran berbasis elektronik (elektronic based) yakni kartu ATM/debit, kartu kredit dan uang elektronik (e-money). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan sebagai berikut.


Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana. Cek dikenal ada tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, cek silang. Adapun giro bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.

Adapun Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat. pembayaran berupa kartu kredit dan kartu ATM/debit. Kartu kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang, sumber dana berasal dari pinjaman (kredit) yang diberikan penerbit serta dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo atau angsuran. Kartu kredit dapat diartikan juga sebagai kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Adapun kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai, cek saldo, transfer dana antar dan intra-bank, sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu ATM dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang penyelesaian transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Layanan ATM di Indonesia mulai cliperkenallcan pada awal 1990-an.

Adapun kartu debit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang dan debit tunai, sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu debit dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu. Beberapa bank penerbit kartu telah mengombinasikan kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu (kartu debit ATM).

Jika kartu debit digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenai sebagai kartu ATM. Namun, apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenai sebagai kartu debet.

Setiap pemegang kartu diberikan nomor pribadi (Personal Identification Number - PIN) yang bersifat rahasia untuk keamanan dan kewenangan melakukan transaksi. Untuk kartu debet, selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya kartu kredit. Batas (limit) transaksi kartu kredit dan kartu ATM bergantung dari jenis kartunya. Umumnya terdiri atas limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja maupun transfer.

Selain kartu kredit, kartu ATM/debit, terdapat pula apa yang disebut dengan uang elelctronik (e-money). Tahukah Anda apa itu uang elektronik? Uang elelctronik adalah APMK yang diterbitlcan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Nilai Uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Uang elelctronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang kartu bukan simpanan, artinya tidak dapat ditarik secara tunai.

Uang elektronik di Indonesia mulai berkembang sejak April 2007. Alat pembayaran non tunai yang praktis, ekonomis, dan menunjang gaya hidup menjadi pemicu semakin berkembangnya uang elektronik, Perkembangan uang elektronik juga didorong oleh kenyataan bahwa pembayaran non tunai dengan kartu debit dan kartu kredit dalam transaksi kurang praktis dan ekonomis, karena terdapat batasan minimal transaksi yang boleh menggunakan kartu debit atau kartu kredit seperti, minimal transaksi Rp 100.000,00 sehingga transaksi yang lebih kecil dari Rp. l00.000,00 masih menggunakan uang tunai yang memiliki beberapa kendala seperti faktor keamanan, kenyamanan, dan kemudahan.

Penggunaan uang elektronik masih terbatas karena antar-penerbit uang elektronik harus menjalin kerja sama dengan unit usaha/pedagang/merchant yang mau menerima pembayaran transaksi di tempat usahanya dengan uang elektronik. Biasanya penerbit uang elektronik bekerja sama dengan mini-market, mal, kafe, atau tempat anak muda biasanya berkumpul.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas