Ciri-ciri Perusahaan Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pengertian BUMN dan BUMD

Tentu Anda tidak asing lagi mendengar istilah BUMN. Apa itu BUMN? Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun ciri-ciri BUMN, yaitu sebagai berikut.
  1. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang seluruh atau sebagian besar saham dari permodalan badan usaha.
  2. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada pada tangan negara.
  3. Tujuan utamanya selain mencari keuntungan, yaitu melayani masyarakat (public service).
  4. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya.
  5. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha.
  6. Pengawasan dilakukan oleh lembaga kelengkapan negara yang diberikan wewenang khusus.
  7. Berfungsi sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  8. Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain pemerintah pusat yang memiliki badan usaha (BUMN), pemerintah daerah juga biasanya memiliki badan usaha, baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di daerah tersebut.

Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan. Permodalan BUMD sebagian besar dari Pemerintah Daerah dan sebagian lainnya dapat berasal dari pihak swasta dalam bentuk saham-saham. Contohnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional, dan Perusahaan Daerah Kebersihan. BUMD memiliki ciri-ciri, di antaranya sebagai berikut :
  1. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah.
  2. Permodalan seluruhnya atau sebagian besar berasal dari pemerintah daerah yang merupalcan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati.

Ciri-ciri BUMN dan BUMD

Peran BUMN dan BUMD dalam Perekonomian


BUMN dan BUMD memilild peranan yang sangat berarti dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. dan memajukan perekonomian Indonesia, yaitu sebagai berikut.
  1. Membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat umum.
  2. Mengolah potensi sumber daya alam, khususnya yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara adil dan merata.
  3. Menjadi mitra bagi BUMS dan koperasi dalam melakukan kegiatan ekonomi dengan semangat lcemitraan dan kebersamaan.
  4. Mencegah pengelolaan sumber daya ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak oleh pihak swasta sehingga rakyat lebih mudah dalam mendapatkannya.
  5. Memberikan sumbangan bagi pendapatan kas negara dalam APBN yang dipergunakan negara untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat.
  6. Menyerap angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga mengurangi pengangguran. Penurunan pengangguran dapat mendorong meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.
  7. Membantu pemerintah dalam membina koperasi dan usaha kecil menengah untuk maju dan berkcmbang. Hal ini, dilakukan dengan menyisihkan sebagian dari labanya untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Bentuk-Bentuk BUMN dan BUMD

Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Indonesia terdiri atas Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas (PT).

a.  Perusahaan Jawatan (Perjan) 
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi hale dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.


Berikut merupakan ciri-ciri perusahaan jawatan, yaitu:
  • karyawannya berstatus pegawai negeri;
  • keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah;
  • tujuan utamanya, yaitu melayani kepentingan masyarakat umum;
  • berada di bawah departemen, dirjen, atau pemerintah daerah terkait;
  • permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak dari departemen terkait;
  • bagi perjan berlaku hukum pubhk yang berarti jika perusahaan ini dituntut, yang bertanggung jawab ialah pemerintah;
  • dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen; dan
  • perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara.
Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero. Contoh BUMN yang dahulunya Perjan di antaranya: Perusahaan Jasa Kerata Api (PJKA) yang berada di bawah Depertemen Pefhubungan, pada 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka).

Kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah Kementrian Keuangan berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMNyangseluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnyayang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Berikut merupakan ciri-ciri Perum.
  1. karyawannya berstatus pegawai perusahaan negara;
  2. permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara;
  3. melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan;
  4. kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas;
  5. menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri;
  7. dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi;
  8. berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang jasa layanan umum;
  9. pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden;
  10. perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit. dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi; dan
  11. laporan tahunan di sampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Contoh perusahaan umum di antaranya: Dinas Angkutan Motor RI (Perum DAMRI), dan Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian).

c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara. Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produlcsi, jasa, dan kegiatan ekonomi lainnya dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dalam persaingan.
Adapun persero memihki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Berstatus badan hukum perseroan terbatas.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi.
  3. Permodalan sebagian besar berasal dari pemerintah dalam bentuk saham-saham.
  4. Karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
  5. Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  6. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
  7. Kepengurusan atau organ perseroan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
  8. Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah sebagai pemegang saham. Jika seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, menteri yang ditunjuk bertindak selaku RUPS dan apabila pemerintah hanya memiliki sebagian saham, menteri tersebut bertindak selaku pemegang saham perseroan.
  9. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan.
  10. Perseroan dipimpin oleh direksi.
  11. Laporan tahunan disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
  12. Perseroan tidak memperoleh fasilitas dari negara.
Contoh BUMN yang berbentuk perseroan di antaranya, PT Telkom (Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan PT KAI (Kereta Api Indonesia).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas