Kekuatan dan Kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Kekuatan dan Kelemahan BUMS

Kebaikan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan. Kebaikan dari perusahaan perseorangan, di antaranya sebagai berikut : 
  1. Organisasi dan manajemennya relatif sederhana dan fleksibel.
  2. Pengambilan keputusan mudah dan cepat karena perusahaan dimiliki oleh sendiri.
  3. Keuntungan menjadi hak milik perusahaan seorang tanpa dibagi dengan pihak lain.
  4. Biaya organisasi dan pajak yang ditanggung lebih murah.
  5. Pembubaran dan pendiriannya mudah karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
  6. Rahasia perusahaan terjamin.
Adapun kelemahan perusahaan perseorangan, di antaranya sebagai berikut :
  1. Sumber permodalan perusahaan sangat terbatas sehingga investasi dan jangkauan usaha terbatas.
  2. Tanggung jawab organisasi tidak terbatas sehingga sulit mengontrolnya.
  3. Pengelolaan masih sederhana sesuai kemampuan pemilik seorang.
  4. Risiko kerugian dan permasalahan perusahaan ditanggung sendiri.
  5. Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena masa hidup perusahaan bergantung dari seorang pemilik.
Kebaikan dan Kelemaham Firma di antaranya sebagai berikut.
  1. Pemimpin perusahaan dapat dipilih sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
  2. Permodalan lebih besar karena hasil penggabungan dari dua orang atau lebih.
  3. Keuntungan dan risiko perusahaan dibagi beberapa orang sesuai perjanjian.
  4. Cara mendirikannya mudah.
  5. Keputusan dilakukan secara bersama-sama atau basil musyawarah.
Kelemahan firma, di antaranya sebagai berikut.
  1. Sering terjadi perselisihan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
  2. Kesalahan yang dilalaikan seorang harus menjadi tanggung jawab bersama.
  3. Sifat tanggung jawab tidak terbatas sehingga pengelolaan manajemen kadang tidak professional.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin jika di antara anggota firma ada yang meninggal atau mengundurkan diri.
Kebaikan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer, di antaranya sebagai berikut:
  1. Permodalan lebih besar karena berasal dari seorang atau beberapa orang yang memiliki modal cukup.
  2. Proses pendiriannya lebih mudah.
  3. Pengelolaan lebih baik dan jelas karena ada orang yang khusus menjalankan usaha dari perusahaan komanditer yang bersangkutan.
  4. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman dari pihak ke tiga lebih mudah dibandingkan firma dan perusahaan perseorangan.
Kelemahan persekutuan komanditer, di antaranya sebagai berikut.
  1. Para pemilik modal biasanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  2. Kemungkinan campur tangan pemilik modal akan menyebabkan permasalahan dalam menjalankan usaha.
  3. Jika tidak cocok pemilik modal kemungkinan sulit menarik kembali modal yang telah disetorkannya.
  4. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
  5. Kelangsungan usaha komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
Kebaikan dan Kelemahani Perseroan Terbatas, di antaranya sebagai berikut :
  1. Permodalan lebih besar dan pengumpulan lebih mudah dengan cara mengeluarkan saham dan obligasi.
  2. Kepemimpinan perusahaan mudah diganti jika dianggap sudah tidak layak.
  3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin dengan banyaknya modal yang dimiliki dan tenaga kerja profesional.
  4. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
  5. Terjadinya pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  6. Pemilik perusahaan mudah diganti tanpa membubarkan perusahaan.
  7. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat secara professional.
Kelemahan perseroan terbatas, di antaranya sebagai berikut.
  1. Proses pendiriannya relatif sulit dengan biaya perizinan yang cukup besar.
  2. Menimbulkan spekulasi dari penjualan saham.
  3. Biaya organisasi besar dan pengorganisasiannya lebih rumit
  4. Pemegang kekuasaan terletak pada pemegang saham terbesar sehingga kemungkinan menyebabkan intervensi yang berlebihan terhadap anggota manajemen.
  5. Hubungan antarpersonal dalam manajemen dan antar-pemilik cenderung formal.
  6. Rahasia perusahaan kurang terjaga karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
  7. Bidang usaha sulit diubah karena harus mengubah akta pendirian dan mengubah investasi yang sudah dilakukan.
Kebaikan dan Kelemahan Perusahaan Swasta Asing, di antaranya sebagai berikut :
  1. Menyediakan lapangan keija baru yang dapat mengurangi pengangguran.
  2. Menyediakan taraf hidup karyawan dengan memberikan gaji yang lebih tinggi.
  3. Menambah devisa negara melalui penanaman modal di bidang ekspor.
  4. Menambah pendapatan negara dari pajak dan royalti.
  5. Menjadi media untuk transfer teknologi dan manajemen modern dari luar negeri.
  6. Menambah jangkauan pasar faktor produksi dan hasil produksi dalam negeri.
  7. Dengan teknologi yang modern memungkinkan peningkatan produksi dari sudut kuantitas dan kualitas.
Kelemahan dari perusahaan swasta asing, di antaranya sebagai berikut :
  1. Sebagian besar keuntungannya akan mengalir ke luar negeri karena para pemilik saham umumnya berasal dari luar negeri.
  2. Pemerintah harus terlibat dalam menyediakan fasilitas untuk mendatangkan bahan baku dan barang modal dari luar negeri.
  3. Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya sehingga kepentingan rakyat terkadang menjadi korban.
  4. Supaya tidak terkena pajak yang besar, biasanya mereka membuat laporan keuangan ganda.
  5. Banyaknya perusahaan asing dapat membahayakan keberadaan perusahaan negara dan perusahaan swasta nasional serta koperasi karena mereka memiliki modal dan teknologi lebih baik.
  6. Berdampak terhadap keseimbangan neraca pembayaran jika terhadap perusahaan swasta asing yang menarik investasinya dalam negeri. 

Kekuatan dan Kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas