Mendirikan Usaha Pada Perseroan Terbatas (PT)

Mendirikan Usaha Pada Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian PT di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut.
Mendirikan Usaha Pada Perseroan Terbatas (PT)

1) Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih


Sifat utama dari suatu perseroan terbatas yang tersirat di dalam syarat ini adalah bahwa perseroan terbatas merupakan suatu perkumpulan atau persekutuan yang tidak dapat digerakan ataupun didirikan oleh hanya satu orang saja. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat ini berkaitan erat dengan dasar dari pembentukan suatu Perseroan Terbatas yaitu adanya suatu “perjanjian” yang mengikat diantara para pihak pendiri yang tergabung di dalam perseroan terbatas.

2) Akta Pendirian berbentuk Akta Notaris


Di dalam pendirian suatu perseroan terbatas, diperlukan suatu akta pendirian yang dibuat oleh seorang Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta pendirian yang dibuat Notaris tersebut bukan saja sebagai syarat mutlak dalam pendirian perseroan terbatas, melainkan pula sebagai suatu alat bukti dibentuknya/didirikannya suatu perseroan terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan berlcekuatan hukum.

Adapun hal-hal yang perlu untuk dimuat di dalam akta pendirian tersebut antara lain:
  1. Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang telah disepakati oleh para pendiri; dan
  2. Keterangan-keterangan lain dari Perseroan Terbatas yang akan didirikan antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum dari pendiri perseroan.

3) Setiap Pendiri Wajib Mengambil Bagian Saham


Syarat selanjutnya yang ditentukan oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa pada saat para pendiri menghadap ke hadapan Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian, setiap pendiri tersebut sudah mengambil bagian saham Perseroan. Hal tersebut dikarenakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa di dalam Akta Pendirian memuat pula tentang nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Berkaitan dengan hal tersebut, akan menjadi tidak sah akta pendirian jika bagian saham baru diambil oleh pendiri perseoran setelah perseroan tersebut didirikan.

4) Memperoleh keputusan pengesahan status badan hukum dari Menteri

Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Pengesahan melalui suatu Keputusan Menteri ini merupakan?syarat sah yang harus dipenuhi di samping syarat sah lainnya yang telah disebutkan di atas.

Adapun mengenai tata cara dalam permohonan pengajuan pengesahan status badan hukum tersebut di atur di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas serta Peraturan Menteti Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007 Bab II.

Adapun tahapan pendirian usaha yang berbadan usaha PT secara umum terdapat 9 tahapan sebagai berikut.


  1. Pendaftaran nama perusahaan. Pendaftaran nama perusahaan dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
  2. Pembuatan Akta pendirian PT. Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.
  3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
  4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
  5. Permohonan SK Menteri Hukum dan HAM RI. Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  6. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Proses permohonan SIUP diajukan melaiui dinas perdagangan Kota/ Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudulcan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya juinlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
  7. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten, Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miiild SIUP atau izin usaha yang lain.
  8. Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melaiui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  9. Pengiriman dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia. Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempiirna setelah di umumkan dalam jaerita acara negara Republiklndonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Biaya Kesempatan (Opportunity Cost), Batas Kemungkinan Produksi

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit