Pengertian, Pengelompokan dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Pengertian BUMS

Selain BUMN dan BUMD, dikenal juga yang disebut BUMS. Apa dan bagaimana ciri-ciri BUMS, akan dibahas berikut ini.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh permodalannya berasal dari pihak swasta dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. BUMS dapat dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha, pemilik dapat bertindak sebagai pengelola atau dapat juga hanya sebagai pemilik dan pengelolaannya diserahkan kepada tenaga profesional.


BUMS secara umum dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
  1. Perusahaan swasta nasional adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari pihak swasta dalam negeri. Contohnya, PT Astra Intemasional.
  2. Perusahaan swasta asing adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari pihak swasta luar negeri. Contohnya, Hongkong Sanghai Bank Corporation (HSBC) di dunia perbankan.
  3. Perusahaan swasta campuran adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari patungan antara beberapa pihak swasta, baik swasta nasional dengan swasta nasional, maupun swasta nasional dengan swasta asing dalam bentuk kerja sama. Contohnya, Lippo Bank kerja sama swasta Indonesia dengan swasta Malaysia.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba.
  2. Permodalan berasal dari pihak swasta yang dapat berasal dari satu orang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama.
  3. Memiliki status hukum yang bertanggung jawab sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  4. Karyawannya berstatus pegawai swasta yang diatur oleh peraturan perusahaan yang bersangkutan.

Perbedaan Perusahaan Swasta dan BUMS

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan atau profit. Kesatuan yuridis maksudnya bahwa untuk mendirikan badan usaha memerlukan aspek legal dari pemerintah seperti akta pendirian, surat keputusan nomor badan hukum, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sedangkan aspek ekonomis maksudnya bahwa untuk mendirikan badan usaha harus memiliki faktor produksi seperti sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan skill.

Adapun perusahaan menurut Husein Umar (2003) adalah sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan/atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya. Perusahaan dapat diartikan juga sebagai setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan sejumlah pekerja dengan tujuan mencari keuntungan, baik milik swasta maupun milik Negara yang memiliki badan hukum atau tidak. Perusahaan merupakan alat badan usaha dalam mencapai keuntungan.

Perusahaan dapat dimaknai juga sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status hukum dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya adalah bahwa kalau badan usaha merupakan kelembagaannya, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi untuk mengasilkan barang dan jasa dalam rangka mendapatkan keuntungan. Orientasi perusahaan adalah menghasilkan barang atau jasa sedangkan badan usaha mencari keuntungan Berdasarkan penjelasan tentang perbedaan antara badan usaha dan perusahaan di atas, maka Anda tentu sudah dapat membedakan antara perusahaan swasta dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Kalau perusahaan swasta adalah tempat dimana badan usaha swasta mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dalam rangka mendapatkan keuntungan sedangkan BUMS sendiri adalah kesatuan yuridis dan ekonomis milik pihak swasta yang bertujuan mencari keuntungan atau profit.

Berdasarkan Kepemilikannya, jenis perusahaan swasta dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut. 
  1. Perusahaan Swasta Nasional, yaitu suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri.
  2. Perusahaan Swasta Asing, yaitu suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta asing atau luar negeri.
  3. Perusahaan Swasta Campuran, yaitu perusahaan yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional atau antar pengusaha nasional dengan pengusaha asing atau luar negeri.
Sedangkan jenis BUMS di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas Perusahaan Persekutuan (Firma, Persekutuan Komanditer/CV, dan Perseroan Terbatas/PT), dan Yayasan. Khusus untuk yayasan, ia adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit