Sejarah Perkembangan Koperasi dan Pengertian Koperasi

Sejarah Perkembangan Koperasi


Apakah di sekolah anda sudah terdapat koperasi siswa? Menurut anda apa manfaat dari adanya koperasi siswa tersebut? Apakah adanya koperasi siswa memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan anda sebagai siswa? Sejak kapan sebetulnya mulai dikembangkan koperasi? Coba anda kumpulkan informasi dari berbagai sumber belajar yang relevan, termasuk dari Google, Yahoo atau browser lainnya jika memungkinkan, dan diskusikan dengan kelompok belajar Anda.

Pengembangan koperasi di dunia pertama kali di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Koperasi tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brigton Inggris pada tanggal 1 Mei 1828. William King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Charles Foirer, Reffeinsen, Schulze Dehtch, dan di Prancis, Louis Bale mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark, Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Bagaimana dengan di Indonesia? Tahukan Anda kapan mulai berkembangnya koperasi di Indonesia? Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal tersebut menjadi dorongan bagi para pejuang untuk mendirikan koperasi. Pada zaman Belanda, orang pertama yang mempunyai ide untuk mendirikan koperasi yaitu Patih Purwokerto dan Raden Arya Wiriatmadja. Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank (Bank Per tolongan Tabungan) yang ditujukan unt.uk membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah darat. Pada tahun 1896 berubah menjadi Bank.

Hulf Sparkbank Priyayi, kemudian berubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas kebijakan Penjajah Belanda. Selain itu juga ada koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasi-organisasi waktu itu, tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.

Pada zaman Belanda, pembentukan koperasi tidak berkembang dikarena-kan beberapa hal sebagai berikut.
  • Belum ada instansi pemerintah ataupun badan nonpeinerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  • Belum ada midang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Adapun pada zaman Jepang dikembangkan koperasi ala jepang yang disebut “Kumiai” dan bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa Jepang, koperasi kondisinya masih sulit berkembang, hal tersebut terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian. Sementara pada zaman kemerdekaan tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya Jawa Barat yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.

Dalam perkembangannya sampai saat ini, koperasi Indonesia telah beberapa kali berganti undang-undang dan untuk saat ini yang berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Saat ini dalam sistem pemerintahan Indonesia, koperasi di bawah binaan Kementerian Koperasi dan UMKM. Adapun gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Organisasi Gerakan Koperasi adalah wadah bagi koperasi Indonesia imtuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, organisasi tunggal gerakan koperasi di Indonesia adalah DEKOPIN.

Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Adapun pengertian koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis (ICA Cooperative Identity Steatment, Manchester, 23 September 1995).

Sementara koperasi sekolah adalah koperasi yang dikembangkan di sekolah. Biasanya terdiri atas koperasi guru yang biasa disebut Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) dan koperasi siswa yang biasa disebut KOPSIS. KPRI beranggotakan para guru/pendidik dan tenaga kependidikan/tata usaha yang berbadan hukum dengan pengesahan oleh notaris, sedangkan KOPSIS beranggotakan para siswa dan statusnya cukup terdaftar di dinas koperasi setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas