Penjabaran Demokrasi Ekonomi, Kelembagaan Ekonomi, Perangkat Kebijaksanaan

Penjabaran Demokrasi Ekonomi


Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)


Penjabaran Demokrasi Ekonomi yang dilakukan di sini menggunakan dua pendekatan, yaitu:
  1. Penjabaran Demokrasi Ekonomi sebagai dasar sistem ekonomi Indonesia.
  2. Penjabaran Demokrasi Ekonomi dalam bentuk program-program pelaksanaannya.


Penjabaran Demokrasi Ekonomi sebagai dasar sistem ekonomi Indonesia tidak bermaksud menciptakan sistem ekonomi yang sama sekali baru, tetapi bertujuan memantapkan, memperbaiki, dan menyempurnakan sistem ekonomi yang telah dikembangkan hingga dewasa ini sebagai hasil pelaksanaan pembangunan sampai saat ini.

Penjabaran Demokrasi Ekonomi dalam bentuk program-program pelaksanaan bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan unsur-unsumya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, yang saling kait-mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu dan saling memperkuat.

Sistem Ekonomi Berdasarkan Demokrasi Ekonomi


Kelembagaan Ekonomi

Dalam sistem ekonomi yang berdasarkan pada Demokrasi Ekonomi terdapat tiga bentuk usaha sebagai pelaku ekonomi utama yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta, yang saling berinteraksi dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Interaksi ini pada dasarnya bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali. Mekanisme pasar dapat menjamin tercapainya efisiensi penggunaan sumber daya masyarakat serta mendorong dilakukannya investasi di bidang-bidang usaha di mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif sehingga produk Indonesia dapat bersaing dengan hasil produksi negara-negara lain. Melalui proses persaingan yang sehat, mekanisme pasar juga mendorong industri untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi yang paling tepat untuk melaksanakan usahanya.

Penjabaran Demokrasi Ekonomi sebagai landasan sistem ekonomi Indonesia mencakup 6 (enam) bidang utama yaitu: 
(1) kelembagaan ekonomi, 
(2) perangkat kebijaksanaan, 
(3) pola pemanfaatan sumber daya, 
(4) distribusi pendapatan, 
(5) proses pengambilan keputusan, dan 
(6) sistem insentif.

Pada kenyataannya, mekanisme pasar tidak selamanya dapat berjalan dengan sempurna, baik karena para pelaku ekonomi tidak seimbang kekuatan-nya, maupun karena para pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan cara-cara yang tidak sehat. Selain daripada itu perlu dicegah agar kebebasan permintaan dan penawaran tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam perekonomian sebagaimana dikehendaki oleh Demokrasi Ekonomi. Kebebasan permintaan dan penawaran tidak boleh pula bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih tinggi, seperti nilai-nilai kesusilaan dan kepentingan pertahanan keamanan serta ketertiban umum masyarakat. Karena itu, di dalam sistem ekonomi yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi, Pemerintah, di samping menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, apabila diperlukan, wajib melakukan campur tangan di dalam mekanisme pasar.

Di dalam sistem ekonomi yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi, Pemerintah wajib mencegah penguasaan pasar oleh orang-seorang atau kelompok dan monopoli yang merugikan masyarakat, dan sebaliknya wajib mengusahakan agar semua satuan usaha mempunyai kesempatan berusaha yang sama.

Di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakekatnya masing-masing. 
Usaha negara berperan sebagai: 
(a) perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat pengusaha swasta; 
(b) pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara; 
(c) pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak; (d) imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta; 
(e) pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan 
(f) penunjang pelaksanaan kebijaksanaan negara. Mengingat peranannya dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi, maka kriteria untuk mengukur keberhasilan usaha negara tidak seluruhnya sama dengan kriteria yang digunakan bagi usaha swasta, kecuali wajib melaksanakan peranannya dengan efisien dan produktif.

Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sesuai dengan hakekatnya sebagai kesatuan ekonomi yang berwatak sosial. Usaha swasta diberi peranan yang sebesar-besarnya di dalam bidang-bidang di mana persaingan dan kerjasama berdasarkan motivasi memperoleh laba memberikan hasil terbaik bagi masyarakat diukur dengan jenis, jumlah, mutu dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.

Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Karena itu, di dalam sistem yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi usaha swasta memegang peranan yang penting sebagai wahana partisipasi masyarakat di dalam pembangunan di samping usaha negara dan koperasi. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata. Baik Pemerintah melalui penetapan peraturan perundang-undangan maupun dunia usaha sendiri melalui pengembangan etika bisnis yang sehat berkewajiban melindungi masyarakat terhadap perilaku bisnis yang merugikan kepentingan umum.

Sektor informal mempunyai peranan yang amat penting sebagai penyedia lapangan kerja dan sebagai pemberi jasa dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu Pemerintah berkewajiban memberikan peluang, keleluasaan dan dorongan kepada sektor informal untuk tumbuh dan berkembang.

Selain ketiga bentuk usaha tersebut di atas, Pemerintah perlu pula memberi perhatian pada lembaga-lembaga ekonomi lain dalam masyarakat seperti konsumen, rumah tangga, dan serikat pekerja.

Konsumen merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sangat penting. Pemerintah memberikan perhatian pada kepentingan konsumen dalam proses ekonomi, baik dengan mengusahakan lancarnya mekanisme permintaan dan penawaran maupun dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang khusus untuk melindungi konsumen.
Serikat pekerja merupakan wadah penting bagi para pekerja sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Serikat pekerja yang mewakili para pekerja bersama pengusaha memperhatikan nasib dan meningkatkan kualitas pekerja serta mengusahakan agar pekerja memiliki kesadaran, dalam turut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Peme¬rintah mengusahakan tercipta dan tetap terbinanya suasana hubungan yang serasi antara pengusaha dan pekerja, yang lebih mendorong tercapainya kelancaran, efisiensi, produktivitas serta kelangsungan hidup perusahaan dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan kesejahteraan pekerja.

Mengingat pentingnya peranan Pemerintah dalam perekonomian nasional, suatu Pemerintah yang bersih, berdedikasi, efisien dan efektif serta mempunyai penghayatan yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, merupakan salah satu syarat yang amat penting bagi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Dalam sistem yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, aparatur Pemerintah sebagai perencana, pembuat dan pelaksana kebijaksanaan harus mampu bertindak secara obyektif dan terbuka dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata.

Semua pelaku-pelaku ekonomi tersebut di atas memiliki fungsi dan peran¬annya masing-masing dan ikut menentukan jalannya perekonomian. Dalam sistem ekonomi yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi, hubungan antara para pelaku ekonomi bersifat saling menunjang berdasarkan atas semangat kebersamaan dan atas asas kekeluargaan. Pelaku ekonomi yang kuat tidak di-halangi dalam upayanya memperoleh kemajuan dan perkembangan, namun berkewajiban membantu perkembangan pelaku ekonomi lainnya yang lebih lemah. Sebaliknya pelaku ekonomi yang lemah perlu dibantu dan diberi dorong-an agar dapat maju lebih cepat. Dengan demikian semua pelaku ekonomi dapat tumbuh dan berkembang bersama.

Perangkat Kebijaksanaan

Dalam perekonomian Indonesia, yang pada dasarnya merupakan ekonomi pasar terkendali, perangkat kebijaksanaan ekonomi terutama mempunyai fungsi untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran dengan tujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan proses pembangunan agar dapat dicapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dengan stabilitas ekonomi yang mantap serta terlaksananya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, pengarahan, bimbingan dan pengendalian oleh Pemerintah terhadap proses-proses ekonomi (produksi, distribusi, penanaman modal, dan konsumsi), dilakukan terutama dengan cara-cara yang tidak langsung melalui upaya mempengaruhi permintaan dan penawaran.

Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional, Pemerintah menerapkan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan neraca pembayaran yang tepat untuk mencapai dan mempertahankan kestabilan harga, mengamankan neraca pembayaran luar negeri, menciptakan iklim usaha yang merangsang penanaman modal, produksi, dan penciptaan lapangan kerja. Kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi makro tersebut selalu disesuaikan dengan perubahan yang dinamis, baik yang bersumber dari kekuatan dari dalam negeri sendiri maupun yang bersumber dari perkembangan-perkembangan internasional.

Dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi, peranan anggar-an negara sangat menentukan dan digunakan oleh Pemerintah untuk maksud-maksud:
a. Redistribusi sumber daya dalam rangka pemerataan;
b. Pembangunan prasarana dasar yang vital bagi pembangunan;
c. Kebijaksanaan pengendalian makro untuk menjaga stabilitas ekonomi;
d. Penyediaan pelayanan dasar pemerintahan bagi masyarakat.

Anggaran negara perlu dijadikan wahana efektif bagi proses redistribusi sumber daya untuk pemerataan baik antar daerah, maupun antar sektor dan antar penduduk, karena fungsi ini tidak dapat dilakukan oleh mekanisme pasar. Inti proses pemerataan melalui anggaran negara adalah:
a. Adanya sistem perpajakan yang adil; dan
b. Adanya kebijaksanaan dan mekanisme alokasi anggaran yang efisien dan diarahkan pada pemerataan.

Peranan efektif anggaran negara dalam sistem yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi dapat tercapai apabila baik sisi perpajakan maupun sisi pembelanjaan berfungsi secara efektif dalam menunjang sasaran pemerataan.

Peranan anggaran negara dalam menyediakan prasarana dasar bagi pembangunan juga penting. Namun peranan ini dibatasi pada prasarana-prasarana yang tidak dapat dibangun oleh masyarakat sendiri. Tujuannya adalah agar dana anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemerataan. Peranan pemerataan ini tidak dapat diambil alih oleh swasta, walaupun penyediaan prasarana sekurang-kurangnya untuk sebagian dapat dilakukan swasta.

Anggaran negara merupakan alat kebijaksanaan yang sangat penting untuk memelihara stabilitas ekonomi. Stabilitas ekonomi yang mantap merupakan salah satu prasyarat utama bagi terpeliharanya stabilitas nasional serta bagi tercapainya tingkat kesejahteraan rakyat yang semakin mantap dan merata. Dalam hubungan ini maka prinsip anggaran belanja berimbang dan dinamis merupakan salah satu perangkat utama sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi yang keandalannya telah terbukti.

Kebijaksanaan ekonomi makro tersebut dilengkapi dengan kebijaksanaan ekonomi mikro yang diarahkan pada bekerjanya mekanisme pasar yang sehat. Salah satu kebijaksanaan pokok di bidang ekonomi mikro yang diiaksanakan Pemerintah adalah kebijaksanaan pembentukan harga yang wajar di pasar, khu-susnya pembentukan harga bahan-bahan pokok seperti beras, bahan bakar pada umumnya, listrik, angkutan, semen, pupuk, dan lain sebagainya. Harga barang dan jasa ini di satu pihak harus mencerminkan biaya yang nil sehingga produsen tetap terangsang untuk memproduksinya, namun di lain pihak tidak boleh memberatkan konsumen, khususnya yang berpenghasilan rendah. Pemerintah juga menetapkan dan menerapkan upah minimum, yang di satu pihak harus dapat menjamin tingkat hidup yang layak, dan di lain pihak tetap merangsang industri untuk menggunakan teknologi yang tepat dan berguna.

Pemerintah menggunakan pajak sebagai salah satu perangkat kebijaksana¬an yang penting untuk mendorong pemerataan tanpa mengurangi fungsi utama-nya sebagai sumber pendapatan negara, yang merupakan salah satu penopang utama pembangunan yang berkesinambungan.

Pola Pemanfaatan Sumber Daya

Sumber daya masyarakat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam sistem ekonomi yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi, pelaksanaan pemanfaatan sumber daya pada prinsipnya dilakukan oleh masyarakat sendiri untuk kesejahteraan bersama. Peranan Pemerintah terutama adalah memberi pengarahan dan menciptakan iklim yang dapat menggairahkan agar pemanfaatan sumber daya masyarakat dilaksanakan seefisien mungkin dan menunjang tercapainya tujuan peningkatan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Demokrasi Ekonomi Indonesia menghendaki bahwa di dalam sistem ekonomi Indonesia, sumber daya manusia dalam jumlah dan dengan mutu yang memadai tersebar antara sektor dan daerah. Untuk itu, Pemerintah menciptakan sistem untuk meningkatkan minat dan penyediaan tenaga ahli dan tenaga terampil pada sektor dan daerah yang kurang diminati.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 agar bumi dan air dan segala kekayaan di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar-nya kemakmuran rakyat. Pemerintah mengatur pemanfaatan sumber daya alam sehingga pelestariannya terjamin dan lingkungan hidupnya terpelihara, agar pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Tanah mempunyai fungsi sosial dan pemanfaatannya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penggunaan tanah harus tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta menghindari hal-hal yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan.

Pemerintah mengarahkan dan menciptakan iklim agar penanaman modal di samping menunjang tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, juga sekaligus menunjang sasaran pemerataan dan stabilitas serta kelestarian lingkungan hidup. Dalam hubungan ini, Pemerintah menciptakan insentif untuk mendorong penanaman modal swasta ke daerah dan ke bidang-bidang yang penting dilihat dari segi pembangunan nasional.

Di dalam sistem perekonomian yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, sumber daya perkreditan di samping menunjang laju pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi, juga menunjang pembangunan secara lebih merata di seluruh Indonesia. Pemanfaatan sumber daya perkreditan diarahkan oleh Peme¬rintah bukan dengan cara campur tangan langsung dalam penyaluran kredit, melainkan secara tidak langsung melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataannya, Pemerintah mengarahkan pemanfaatan aset yang tidak berwujud (intangible) khususnya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tersebar ke semua daerah.

Distribusi Pendapatan

Sistem ekonomi yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi wajib mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat dan kemakmuran buat semua orang, bukan kemakmuran orang-seorang.

Mencapai tingkat pendapatan yang sama untuk semua orang adalah tidak mungkin. Demokrasi Ekonomi mengakui perbedaan-perbedaan di dalam tingkat pendapatan yang mencerminkan perbedaan dalam tingkat prestasi, dan hingga batas-batas tertentu dalam perbedaan pengalaman, senioritas serta pemilikan harta kekayaan. Tetapi Demokrasi Ekonomi menghendaki pula agar perbedaan pendapatan tersebut masih berada dalam batas-batas kewajaran.

Dalam sistem ekonomi yang dilandaskan pada Demokrasi Ekonomi prioritas utama diberikan pada upaya penghapusan kemiskinan absolut. Kebijaksanaan pemerataan pendapatan mengutamakan peningkatan pendapatan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif, dan dengan redistribusi pendapatan berupa transfer pendapatan dari golongan berpendapatan tinggi kepada golongan berpendapatan rendah melalui perpajakan dan anggaran negara.

Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, sistem ekonomi yang di landaskan pada Demokrasi Ekonomi melakukan pemerataan dalam pemilikan aset baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Pemerataan aset yang tak berwujud (intangible) dapat dilakukan dengan penyediaan fasilitas pendidik-an dan kesehatan pada penduduk berpendapatan rendah, sedangkan pemerataan aset berwujud dapat dilakukan antara lain melalui program transmigrasi, pro¬gram perkebunan inti rakyat, dan program-program lainnya.

Selain itu disediakan fasilitas umum seperti jalan, air bersih, listrik, dan sebagainya secara lebih merata sehingga dapat dinikmati juga oleh penduduk golongan berpendapatan rendah.
Proses Pengambilan Keputusan

Dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi yang menghendaki partisipasi masyarakat yang sebesar-besarnya dalam kehidupan ekonomi, pengambilan keputusan terutama dilakukan secara mandiri oleh anggota masyarakat.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai peranan yang saling mengisi baik di dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Desentralisasi perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek akan efektif jika disertai dengan otonomi yang luas dan nyata dalam menggali sumber pendapatan daerah. Karena itu otonomi yang luas dan nyata diberikan kepada daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah-daerah dengan sumber daya pendapatan yang terbatas.

Dalam sistem ekonomi yang dilandaskan pada Demokrasi Ekonomi, mekanisme pasar dan proses kebijaksanaan ekonomi berlangsung secara transparan. Baik pembentukan harga di pasar, maupun perizinan dan kebijaksanaan Pemerintah pada umumnya, berlangsung dengan jelas dan mudah diketahui oleh umum. Dengan demikian, pelaksanaan kebijaksanaan Pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan pengawasan masyarakat dapat berlangsung secara efektif.

Dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi, proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka. Forum-forum untuk diskusi, penyampaian pendapat dan komunikasi secara bebas dan bertanggung jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dikembangkan dan dijamin keberadaannya. Hal ini meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan dukungan masyarakat terhadap setiap langkah kebijaksanaan Pemerintah lebih nyata.

Sistem Insentif

Untuk merangsang anggota masyarakat berprestasi, dalam sistem ekonomi yang dilandaskan pada Demokrasi Ekonomi terutama digunakan sistem insentif melalui berbagai macam perangkat seperti kebijaksanaan fiskal, moneter, neraca pembayaran, perkreditan, tarif, pemberian penghargaan, dan kebijaksanaan lain-nya, dan bukan dengan sistem komando atau paksaan seperti dalam sistem ekonomi yang berlandaskan etatisme.

Sistem laba merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi, yaitu sistem ekonomi pasar yang terkendali. Motif laba merupakan insentif untuk berprakarsa, berusaha dan mengambil risiko. Namun Demokrasi Ekonomi menghendaki agar laba tersebut harus merupakan hasil yang diperoleh dengan usaha yang wajar dalam iklim persaingan yang wajar pula. Proses memperoleh laba serta pemanfaatannya harus dilandaskan pada etika bisnis yang tumbuh dari wawasan dan komitmen sosial.

Karena motif laba amat penting sebagai pendorong pengambilan inisiatif dan risiko, maka motif laba perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan seperti undang-undang anti monopoli, undang-undang kewajaran praktek bisnis, undang-undang yang melindungi pengusaha kecil dan sebagainya. Pemerintah dan dunia usaha memelihara dilaksanakannya persaingan yang wajar, bukan hanya untuk melindungi perusahaan kecil yang lemah, tempi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat agar mampu mendapatkan barang dengan harga yang wajar.

Kepada karyawan diberikan insentif agar bergairah dan selalu berusaha meningkatkan produktivitas. Sistem upah yang paling baik adalah pemberian upah yang sepadan dengan prestasi yang dihasilkan dan yang besarnya dapat menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain upah, karyawan diberi insentif berupa lingkungan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, kesempatan meningkatkan keterampilan melalui latihan kerja, kesempatan memiliki saham perusahaan, dan sebagainya.

Sejalan dengan pembangunan yang berkesinambungan dan mengingat bahwa pembangunan yang meningkat memerlukan dana pembiayaan yang semakin besar, maka tabungan masyarakat mutlak perlu ditingkatkan. Di dalam sistem ekonomi yang dilandaskan pada Demokrasi Ekonomi, kepada masyarakat diberikan insentif agar terangsang untuk meningkatkan tabungan. Dengan demi-kian dapat dipupuk salah satu sumber penting bagi pembiayaan pembangunan.

Dalam jangka panjang, keberhasilan suatu negara mencapai kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh penguasaannya atas ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu di dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi, masyarakat diberi insentif untuk mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya. Kepada industri diberikan berbagai kemudahan untuk melaksanakan riset dan pengembangan, impor teknologi dan program pelatihan peningkatan keterampilan, termasuk insentif perpajakan. Selain itu diberi perlindungan atas hak cipta dan hak milik intelektual guna merangsang masyarakat melakukan penemuan-penemuan baru.

Program Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi

Pembangunan nasional yang dilaksanakan sampai saat ini telah dapat menciptakan landasan untuk berkembangnya sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi. Langkah-langkah yang diperlukan selanjutnya adalah langkah-langkah untuk pemantapan serta pembaharuan yang terus-menerus untuk memperkuat sendi-sendi dasar sistem ekonomi Indonesia serta menjabarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pelaksanaannya. Langkah-langkah pemantapannya diarahkan untuk memperkuat sendi-sendi dasar sistem perekonomian Indonesia itu.

Pemantapan sendi-sendi dasar sistem yang berlandaskan pada Demokrasi Ekonomi mencakup 8 (delapan) buah program, yaitu:
  • Program Pemantapan dan Pengembangan Demokrasi Pancasila;
  • Program Peningkatan Efisiensi Aparatur Negara;
  • Program Pembaharuan Hukum;
  • Program Peningkatan Kualitas Manusia;
  • Program Pemerataan Pembangunan;
  • Program Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Cukup Tinggi;
  • Program Pemeliharaan dan Pemantapan Stabilitas Ekonomi;
  • Program Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan.


Program Pemantapan dan Pengembangan Demokrasi Pancasila

Segi ekonomi dan segi politik tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan nyata. Partisipasi rakyat dalam kehidupan ekonomi terkait erat dengan partisipasi rakyat dalam politik. Demokrasi Ekonomi perlu dikembangkan seiring dengan Demokrasi Politik agar yang satu tidak menjadi penghambat bagi yang lain. Di bidang politik, ditegaskannya Pancasila sebagai satu-satunya asas merupakan langkah maju yang sifatnya sangat mendasar. Langkah-langkah pembangunan politik selanjutnya dibangun di atas landasan ini.

Langkah-langkah yang diperlukan meliputi antara lain:
  1. Praktek-praktek konstitusional dan demokrasi yang sekarang telah berjalan terus dimantapkan;
  2. Mutu infrastruktur politik terus ditingkatkan;
  3. Pendidikan politik rakyat ditingkatkan untuk mendidik rakyat dalam praktek-praktek demokrasi yang bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hubungan ini perlu terus dimantapkan pengertian dan pemahaman bahwa kedudukan dan martabat manusia/warga negara Indonesia adalah sama. Pemasyarakatan P-4 perlu terus dilanjutkan.
  4. Penanaman nilai-nilai dan sikap demokratis dan praktek-praktek kehidupan demokrasi ditanamkan sejak usia dini di sekolah-sekolah.


Program Peningkatan Eftsiensi Aparatur Negara

Terciptanya aparatur Pemerintah yang bersih, efisien dan berdedikasi tinggi merupakan unsur yang sangat menentukan pelaksanaan Demokrasi Ekonomi. Dalam sistem ekonomi Indonesia, potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dapat dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merupakan kepentingan umum. Dalam sistem ini Pemerintah mempunyai peranan penting sebagai penjaga kepentingan umum, penjamin keadilan dan kemakmuran bersama. Untuk melaksanakan peranan itu dengan baik diperlukan aparatur Pemerintah yang efektif. Aparatur Pemerintah adalah alat pelaksana kebijaksanaan negara. Penyempurnaan aparatur Pemerintah tidak boleh tertinggal dari perkembangan kegiatan ekonomi pada umumnya. Aparatur Pemerintah yang efektif dan mekanisme pasar yang berjalan baik adalah dua unsur utama dari sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi.

Langkah-langkah yang diperlukan meliputi:
  • Deregulasi dan debirokratisasi dilanjutkan dalam rangka membangkitkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian maka tercipta kesempatan dan peluang yang makin merata dan adil sehingga kegiatan ekonomi makin lancar dan berkembang deregulasi dan debirokratisasi bukan merupakan langkah untuk menghilangkan peranan negara dan bukan pula untuk menciptakan sistem ekonomi liberal. Peranan negara tetap diperlukan untuk mendorong dan mengarahkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Bersamaan dengan itu, aparatur Pemerintah yang ada terus dibenahi dan disempurnakan agar semakin dapat melaksanakan peranannya secara efektif. Peningkatan efisiensi organisasi instansi Pemerintah perlu dilanjutkan. Sejalan dengan itu langkah-langkah perlu diambil untuk meningkatkan mutu kerja personil melalui penyempurnaan sistem penggajian, sistem karier, uraian jabatan, sistem pengawasan, kemampuan teknis pegawai, dan sebagainya.
  • Di dalam bidang-bidang di mana deregulasi dan debirokratisasi tidak cukup untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada, dapat dilakukan pengaturan kembali atau restrukturisasi.
  • Peningkatan efisiensi aparatur negara mencakup tidak hanya penyempurnaan aparatur pemerintahan, tetapi juga peningkatan efisiensi pengelolaan usaha negara. Upaya yang sedang dilakukan di bidang ini perlu ditingkatkan. Meskipun mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bukan misi utama usaha negara, usaha negara di bidang apapun harus dikelola secara efisien sebagai perusahaan. Deregulasi di sektor usaha negara perlu terus dilanjutkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saingnya. Untuk itu kepada usaha negara perlu diberikan kemandirian dalam menentukan cara-cara yang paling optimal untuk mencapai sasaran yang ditetapkan Pemerintah.


Program Pembaharuan Hukum

Sementara itu, disadari pula bahwa hukum yang memenuhi tuntutan kebutuhan dan yang ditetapkan secara konsisten dan adil adalah landasan dari kehidupan bermasyarakat, termasuk kehidupan ekonomi, yang adil. Perkembangan ekonomi yang cepat menuntut sistem hukum yang berkembang sepadan. Hukum harus dapat menampung dinamika di bidang ekonomi tersebut. Dengan demikian, Demokrasi Ekonomi yang pada asasnya bertujuan mencapai kehidupan ekonomi masyarakat yang adil dan makmur, memerlukan prasarana hukum yang andal.

Pembangunan di bidang hukum sejak Repelita 1 telah mencapai berbagai kemajuan. Namun perkembangan kehidupan ekonomi yang cepat akhir-akhir ini dan di tahun-tahun mendatang menuntut laju pembangunan hukum yang sepadan. Pemantapan pelaksanaan dan pembaharuan di bidang hukum perlu diteruskan dan ditingkatkan. Dari segi peranannya dalam menunjang kehidupan dan kegiatan ekonomi yang semakin berkembang dan adil, prioritas tinggi perlu diberikan pada pemantapan dan pembaharuan hukum di bidang-bidang berikut:
  1. Hukum dan perundang-undangan yang mengatur langsung manusia sebagai subyek dan obyek kegiatan ekonomi. Termasuk dalam kategori ini adalah hukum dan perundang-undangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan, hak-hak konsumen dan sebagainya.
  2. Hukum dan perundang-undangan yang mengatur transaksi ekonomi dan institusi ekonomi, seperti hukum kontrak, hukum perusahaan/Perseroan Terbatas, dan sebagainya. Juga diperlukan pengembangan hukum dan perundang-undangan bagi lembaga ekonomi keuangan yang barn muncul seperti sewaguna usaha, modal ventura, dana pensiun dan sebagainya. Perlu dilakukan pembaharuan dalam KUHD, KUH Perdata, 1CW, dan Undang-undang Perbankan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dan kegiatan ekonomi yang telah sangat berkembang.
  3. Proses penyelesaian hukum yang cepat dan adil perlu diupayakan agar hukum lebih mampu melayani gerak kehidupan ekonomi yang semakin cepat dan makin kompleks. Penyempurnaan diperlukan di bidang per-adilan, arbitrasi dan sumber daya hukum. Jaringan informasi hukum yang efektif perlu pula dikembangkan.


Program Peningkatan Kualitas Manusia

Setiap sistem demokrasi mensyaratkan kualitas dan tingkat kecerdasan minimum pelakunya. Dalam sistem yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, masing-masing pelaku harus mampu memanfaatkan peluang-peluang ekonomi yang terbuka, setidak-tidaknya untuk dapat hidup wajar sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Tingkat kemampuan ini erat kaitannya dengan tingkat dan mutu pendidikan dan keterampilan yang diperolehnya. Karena Demokrasi Ekonomi erat kaitannya dengan Demokrasi Politik, maka kemampuan ber-partisipasi dalam kehidupan ekonomi ini juga perlu ditunjang oleh kemampuan berpartisipasi di bidang politik.

Tingkat kemampuan berpartisipasi di bidang politik juga sangat ditentukan oleh tingkat dan mutu pendidikan yang diperoleh. Oleh sebab itu peranan pen¬didikan sangat sentral dalam pemantapan baik Demokrasi Ekonomi maupun Demokrasi Politik. Karenanya, pembaharuan di bidang pendidikan merupakan salah satu sendi utama dalam pemantapan Demokrasi Ekonomi.

Pembangunan di bidang pendidikan sampai saat ini telah berhasil mencapai berbagai kemajuan. Tingkat partisipasi murid di semua jenjang pendidikan terus meningkat dan fasilitas pendidikan semakin tersebar. Jumlah penduduk Indonesia yang buta huruf dan buta aksara terus menurun. Namun aspek kuantitas perlu diimbangi dengan aspek kualitas. Di waktu mendatang masalah peningkatan mutu pendidikan perlu terus mendapatkan perhatian dan prioritas yang sangat tinggi. Pada asasnya mutu pendidikan perlu terus ditingkatkan di semua jenjang pendidikan, dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan dasar seluruh rakyat dalam berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dan politik. Terutama untuk pendidikan dasar, peningkatan ini lebih ditujukan pada aspek pemerataan kemampuan dalam memanfaatkan peluang.
  • Pendidikan keterampilan. Tujuannya adalah untuk menyediakan tenaga-tenaga terampil yang diperlukan dunia usaha agar roda perekonomian dapat berjalan secara lancar dan efisien.
  • Pendidikan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan bangsa dalam menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga dapat dicapai pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemakmuran yang berkelanjutan.


Dari segi pengembangan sarana pendidikan, peningkatan mutu sarana manusianya, yaitu guru/dosen, perlu memperoleh prioritas utama. Selanjutnya perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan buku-buku bermutu yang disebarkan secara luas dan dengan biaya yang terjangkau.

Program Pemerataan Pembangunan

Untuk menciptakan suatu sistem ekonomi yang mampu mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu yang mengutamakan kemakmuran masyarakat dan kemakmuran bagi semua orang, dan bukan kemakmuran orang-seorang, diselenggarakan pembangunan nasional berlandaskan Trilogi Pembangunan.
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu unsur dasar pemantapan Demokrasi Ekonomi. Program pemerataan dalam pembangunan nasional baik pemerataan kesempatan, kemampuan, kegiatan maupun pendapatan yang dilaksanakan melalui Delapan Jalur Pemerataan perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. 

Empat bidang strategis untuk mendukung pemerataan tersebut adalah:
  • Pemantapan Mekanisme Anggaran Negara;
  • Pengembangan Koperasi;
  • Perluasan Kesempatan Kerja;
  • Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rakyat.


Penggunaan dana melalui anggaran negara merupakan cara yang efektif bagi Pemerintah untuk mencapai sasaran pemerataan pembangunan, baik pemerataan antardaerah, antar sektor, maupun antar penduduk. Peranan pemerataan dari anggaran negara mutlak perlu ditingkatkan karena peranan ini tidak dapat diarahkan kepada swasta. Sistem pemberian Dana Bantuan Daerah dalam bentuk Proyek-proyek INPRES merupakan sarana paling efektif bagi pemerataan pembangunan, khususnya penyebarannya ke daerah, dan penggunaannya yang diarahkan pada golongan berpenghasilan rendah dan penciptaan lapangan kerja. 

Proyek-proyek INPRES juga sangat efektif untuk menyebarkan pelayanan umum seperti pendidikan dasar dan kesehatan masyarakat sehingga perlu di-lanjutkan dan terus ditingkatkan. Di samping itu perlu diberi kesempatan kepada setiap daerah untuk menggali sumber pendapatan sendiri yang lebih besar guna membiayai proyek-proyek pembangunan di daerah. Dasar-dasar sistem per¬pajakan yang lebih adil telah diletakkan dengan langkah-langkah pembaharuan perpajakan sejak tahun 1984. Pelaksanaan sistem perpajakan yang ada perlu terus disempurnakan agar dapat mengerahkan dana bagi anggaran negara dengan semakin efektif. Demikian pula, perlu terus disempurnakan kebijaksanaan pengeluaran anggaran.

Sejalan dengan proses demokratisasi, maka dalam pemanfaatan dana anggaran tersebut agar selalu diperhatikan aspirasi dan kebutuhan mendesak daerah dan keanekaragaman keadaan tiap daerah. Pengikutsertaan daerah dalam proses perencanaan proyek nasional/sektoral di daerah dimaksudkan untuk menghindarkan kemacetan atau dampak sampingan yang merugikan.

Dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi, koperasi mem-bawa pesan konstitusional bahwa asas kekeluargaan dan kebersamaan harus melandasi kehidupan ekonomi di negara kita. Persaingan yang merupakan unsur yang tak dapat dihindari dalam sistem ekonomi pasar terkendali, bukan hanya harus dilakukan secara sehat, tetapi setiap pelakunya harus tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bersama. "Bersaing secara sehat di dalam suatu keluarga" mengandung pengertian bahwa setiap pelakunya memiliki tanggung jawab sosial. Bentuk usaha koperasi itu sendiri adalah suatu bentuk kerja sama yang sehat. Dari segi pemantapan pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, koperasi merupakan salah satu wahana utama, terutama bagi pelaku pelaku kecil, untuk dapat berpartisipasi secara lebih penuh dan lebih mantap dalam kegiatan ekonomi. Melalui koperasi, para anggota dapat meningkatkan kedudukan (bargaining power) mereka di pasar, memanfaatkan kemungkinan peningkatan efisiensi dari skala besar (economies of scale) dan saling berbagi informasi, yang kesemuanya akan dapat meningkatkan kekuatan ekonominya. Langkah-langkah untuk mengembangkan koperasi mencakup:
  • Deregulasi dan debirokratisasi peraturan-peraturan yang menghambat pembentukan koperasi oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mem-punyai kepentingan bersama;
  • Dukungan pelatihan bagi para manajer dan pegawai koperasi serta penyediaan informasi mutakhir mengenai cara menjangkau pasar, perbankan dan sebagainya;
  • Pengkaitan koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai kaitan usaha melalui pemilikan saham dan hubungan bapak angkat;
  • Dukungan bagi pengembangan koperasi karyawan di perusahaan-perusahaan.


Kesempatan kerja produktif, selain memberikan pendapatan, juga mem¬berikan harga diri bagi mereka. yang memperolehnya. Itu semua merupakan syarat dasar bagi keikutsertaan penuh seseorang dalam kehidupan demokrasi. Dalam tahun-tahun mendatang ini, masalah perluasan kesempatan kerja disadari akan semakin mendesak. Langkah-langkah penting di bidang ini mencakup:
  • Diusahakannya laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi;
  • Diusahakannya pertumbuhan ekspor nonmigas yang tinggi karena sifat padat karya dari komoditi-komoditi ini;
  • Peningkatan mobilitas tenaga kerja antardaerah melalui pembangunan infrastruktur dan transmigrasi;
  • Deregulasi dan debirokratisasi peraturan-peraturan perburuhan yang meng-hambat perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan karyawan secara rasional tapi tetap manusiawi;
  • Pembinaan kegiatan-kegiatan sektor informal;
  • Penentuan upah minimum yang rasional, sederhana dan sesuai dengan kondisi setempat;
  • Pengembangan sistem hubungan industrial Pancasila dan penyempurnaan penerapannya.


Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah sisi lain dari peningkatan kualitas manusia Indonesia. Pembangunan yang dilaksanakan sampai sekarang sudah mencakup unsur-unsur pokok dari pemenuhan kebutuhan dasar. Ini terbukti dengan menurunnya secara nyata jumlah penduduk miskin di Indonesia sebagai hasil pembangunan. Yang perlu dilakukan adalah pemantapan dan peningkatan lebih lanjut agar pelaksanaan program-program di bidang yang menyangkut langsung kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, gizi, air minum, perumahan dan sebagainya, semakin efektif dan mengena sasaran. Dalam menanggulangi kemiskinan diperlukan penentuan secara lebih tajam kelompok-kelompok masyarakat yang dijadikan sasaran.

Program untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Cukup Tinggi

Demokrasi Ekonomi menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran yang dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, dan sekaligus mensyaratkan bahwa tingkat dan mutu kesejahteraan serta kemakmuran tersebut makin meningkat. Ini berarti bahwa pertumbuhan ekonomi yang memadai merupakan unsur pokok dari program pemantapan Demokrasi Ekonomi. Prioritas tinggi perlu diberikan pada tiga bidang strategis, yaitu:
a. Penciptaan Iklim Berusaha Yang Sehat;
b. Peningkatan Tabungan Nasional;
c. Peningkatan Kemampuan Nasional di Bidang Teknologi.

Dalam sistem ekonomi yang didasarkan atas Demokrasi Ekonomi, yaitu sistem ekonomi pasar terkendali, perlu terus-menerus dikembangkan iklim berusaha yang dapat:
a. Menggairahkan kegiatan dunia usaha;
b. Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pengusaha; dan
c. Memberi manfaat maksimal bagi rakyat.

Dalam suasana usaha yang sehat seperti itu, mekanisme pasar dapat membantu menghasilkan peningkatan kemakmuran yang adil dan merata. Dalam Demokrasi Ekonomi, negara wajib menciptakan dan memelihara iklim berusaha demikian.

Persaingan dan kerjasama antara pelaku-pelaku ekonomi adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi. Dalam Demokrasi Ekonomi, suasana persaingan dan kerjasama yang sehat mutlak perlu diciptakan dan tetap dipelihara, sedangkan gejala-gejala persaingan dan kerjasama yang tidak sehat perlu dihindarkan. Persaingan yang sehat adalah persaingan yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing usaha melalui peningkatan efisiensi perusahaan dan produktivitas kerja, peningkatan mutu hasil produksi, peningkatan pelayanan kepada pembeli, pengembangan produk baru dan perluasan pasar ekspor. Persaingan yang tidak sehat adalah antara lain, persaingan yang bertujuan untuk mematikan saingan dengan cara-cara yang tidak wajar, memonopoli suatu bidang usaha untuk memperoleh keuntungan berlebih, dan menutup kesempatan bagi pesaing-pesaing baru dengan berbagai cara. Kerjasama yang sehat antara pelaku ekonomi meliputi kerjasama usaha antara usaha besar dengan usaha kecil dan koperasi, kerjasama perusahaan dalam penelitian dan pengembangan serta dalam merebut pasar ekspor. Kerjasama yang tidak sehat meliputi kerjasama usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari masyarakat, yang menutup kemungkinan masuknya pesaing-pesaing baru dan yang menghambat proses persaingan sehat pada umumnya.

Kebijaksanaan untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dalam Demokrasi Ekonomi mencakup hal-hal sebagai berikut: 
a. Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang dilanjutkan dan ditingkatkan. Karena sifat perekonomian Indonesia yang terbuka, perdagangan luar negeri berperan sangat penting dalam perekonomian. Oleh sebab itu untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, prioritas tinggi perlu diberikan kepada deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan luar negeri. Upaya-upaya yang sedang dilaksanakan untuk menghilangkan perlindungan nontarif dan menciptakan perlindungan bagi industri dalam negeri yang didasarkan pada sistem tarif yang rasional perlu terus ditingkatkan. Selanjutnya, juga karena peranannya yang dominan, maka sektor industri, pertanian dan perdagangan dalam negeri perlu memperoleh prioritas dalam program deregulasi dan debirokratisasi.

Kerjasama yang sehat antara usaha negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil, terutama yang mempunyai keterkaitan dalam bidang usahanya, perlu terus didorong dan dikembangkan.

Kemampuan usaha-usaha kecil untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang telah ada perlu terus dikembangkan. Sasaran pokoknya adalah pada efektivitas perluasan akses dan bukan pada pemberian subsidi (terbuka atau terselubung) pada biaya dana, karena hal ini akan menimbulkan penyalahgunaan dan pemborosan dana.

Perlu dilakukan pemantauan yang intensif terhadap gejala-gejala persaingan dan kerjasama yang tidak sehat di dalam dunia usaha. Perlu di-pelajari cara-cara mengatasinya, termasuk penggunaan perangkat kebijaksanaan ekonomi yang ada, dan apabila perlu, diciptakan perangkat perundang-undangan baru.

Peningkatan kemakmuran rakyat yang berkesinambungan juga mensyaratkan tersedianya pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Sumber pembiayaan pembangunan seperti ini menuntut peningkatan terus-menerus tabungan nasional, yang terdiri dari tabungan Pemerintah dan tabungan masyarakat sendiri. Unsur-unsur penting bagi strategi peningkatan tabungan nasional adalah sebagai berikut:
  • Sistem perpajakan yang adil dan efisien yang dapat meningkatkan tabungan Pemerintah dan sekaligus tabungan masyarakat. Kebijaksanaan perpajakan yang tepat dapat mengurangi konsumsi yang berlebihan dan mendorong masyarakat untuk menabung;
  • Stabilitas ekonomi yang mantap mempunyai peranan sentral dalam menciptakan iklim yang merangsang gairah masyarakat untuk menabung;
  • Pengembangan sektor perbankan, lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan serta pasar modal yang mantap juga sangat menentukan keberhasilan upaya peningkatan tabungan masyarakat;
  • Pinjaman luar negeri, baik untuk negara maupun swasta perlu terus dipantau agar tidak melampaui batas kemampuan perekonomian untuk membayarnya kembali. Pinjaman untuk negara tetap mengutamakan penggunaan pinjaman yang bersyarat lunak. Pinjaman setengah lunak dan pinjaman komersial sangat dibatasi.

Sejarah menunjukkan bahwa kunci kemajuan dan peningkatan kemakmur¬an suatu bangsa terletak pada kemampuannya menguasai dan mengembangkan teknologi. Demokrasi Ekonomi menghendaki bukan hanya pemerataan kemakmuran tetapi juga peningkatannya secara berkesinambungan, serta semakin dikuranginya unsur ketidakpastian dan gejolak yang dapat mengganggu proses pemerataan dan peningkatan kemakmuran tersebut. Penguasaan teknologi merupakan sumber kemungkinan bagi peningkatan nilai tambah dan kemakmuran, dan sekaligus menciptakan kemandirian serta mengurangi unsur ketidakpastian. Untuk itu diperlukan strategi penguasaan dan pengembangan teknologi yang tepat. Prioritas utama perlu diberikan pada penguasaan, penerapan dan pengembangan teknologi yang menyentuh dan dapat dimanfaatkan oleh orang banyak dan meningkatkan derajat kehidupannya, tanpa mempersoalkan apakah teknologi tersebut merupakan teknologi sederhana atau teknologi canggih. Di dalam perekonomian yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, strategi teknologi terutama diarahkan pada penguasaan, penerapan dan pengembangan teknologi yang mendukung pertumbuhan sekaligus pemerataan, Indonesia telah terbukti berhasil melakukan hal ini di bidang pertanian pangan

(padi) yang melibatkan, dan memberi manfaat kepada puluhan juta petani. Dalam pada itu, perlu pula terus dikembangkan penguasaan teknologi maju untuk mempersiapkan bangsa Indonesia agar tidak tertinggal dari arus perkembangan teknologi dunia di waktu mendatang, dan sekaligus dalam rangka usaha menopang kesinambungan pembangunan.

Program Pemantapan Stabilitas Ekonomi

Salah satu landasan kebijaksanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan sampai sekarang adalah kebijaksanaan ekonomi makro (fiskal, moneter, neraca pembayaran) yang berhati-hati. Dengan berpegang pada kebijaksanaan ini, ekonomi Indonesia telah dapat tumbuh secara berkesinambungan karena pertumbuhan disertai dengan stabilitas yang tetap terkendali. Asas-asas pokok kebijaksanaan fiskal, moneter dan neraca pembayaran yang sampai sekarang dianut, seperti anggaran belanja berimbang dan dinamis, pengendalian uang beredar, sistem devisa bebas, kurs devisa yang mengambang terkendali dan sebagainya, perlu tetap dipegang teguh di tahun-tahun mendatang,

Pelestarian Sumber Alam dan Lingkungan Hidup

Seperti disebutkan di atas, Demokrasi Ekonomi mensyaratkan peningkatan kemakmuran yang dicapai secara berkesinambungan. Ini berarti bahwa kelestarian kemampuan sumber alam untuk mendukung peningkatan kemakmuran tersebut serta mutu lingkungan hidup yang dihasilkan harus tetap dipelihara dan bahkan ditingkatkan. Dengan tepat dikatakan bahwa Pembangunan Nasional Indonesia merupakan pembangunan berwawasan lingkungan. Perangkat perundang-undangannya telah ditetapkan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan umumnya telah dirumuskan. Yang diperlukan adalah penyempumaan pelaksanaannya.

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit