Kapan Adanya Pasar Modal, Pasar Modal Di Zaman Orde Baru, Cakupan Pasar Modal

Sejarah Pasar Modal 

Kapan Adanya Pasar Modal

Dalam perjalanan sejarah, kegiatan jual beli saham dan obligasi pada abad 19 sudah di mulai yang di tandai dengan adanya cabang Bursa dari Amserdamse Effectenbueurs di Batavia yang di dirikan pada tanggal 14 Desember 1912.

Yang mana bursa ini termasuk dalam salah satu bursa keempat yang tertua di Asia, dengan urutan Bombay, Hongkong, Tokyo baru kemudian Amserdamse Effectubeurs. Bursa yang bernama Vereniging Voor de Effectenhandel, dalam kegiatannya memperjual belikan saham dan obligasi perusahaan atau pekerbunan Belanda yang berada di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang di terbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Dengan adanya minat dari masyarakat akan pasar modal, mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada masa itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai angka NIF 1,4 milyar. Namun akibat terjadinya perang dunia II perkembangan pasar modal mengalami penyurutan. Yang pada akhirnya Pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia (Jakarta Sekarang) dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek di tutup pada tanggal 17 Mei 1940.

Pasar Modal Di Zaman Orde Baru

Setelah Indonesia Merdeka, pada tahun 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan obligasi Republik Indonesia. Hal ini menunjukan awal aktifnya pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta resmi beroperasi lagi. Penyelenggaraannya kemudian di serahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Tetapi pada tahun 1958, terjadi penyurutan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini karena adanya konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pada masa Orde Baru Pemerintah berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah.

Pemerintah Orde Baru melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal, dengan membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa pada tahun 1976.

Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah benar-benar serius untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, pasar modal di aktifkan kembali berdasarkan Keppres RI No. 52/1976.

Perjalanan pasar modal dari tahun 1977 hingga 1987 mengalami kelesuan. Kemudian pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. 

Paket deregulasi tersebut menakup :

  • Paket Desember 1987 (Pakdes 87),
  • Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan
  • Paket Desember 1988 (Pakdes 88).

Dengan penerbitan paket deregulasi menandai liberalisasi ekonomi Indonesia yang berdampak baik terhadap kebangkitan Pasar Modal Indonesia. Dengan Kebijakan tersebut pasar Modal Indonesia menjadi Aktif Lagi hingga sekarang.

Cakupan Pasar Modal

Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan ataupun institusi lain seperti  pemerintah, swasta dan juga sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan begitu, pasar modal dapat memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar Modal juga sebagai tempat perusahaan dalam rangka mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga bisa menghasilkan lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka. 

Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
  • Perusahaan efek

Kesimpulan :
  1. Pasar modal sudah ada semenjak abad ke 19 yang di Indonesia yang bernama  Vereniging Voor de Effectenhandel. Yang mana pada waktu itu masih di Jajah Belanda.
  2. Kegiatan pasar modal mengalami pasang surut yang di akibatkan oleh situasi dan kondisi yang tidak aman.
  3. Pasar modal mulai bangkit semenjak tahun 1987 setelah dikeluarkannya paket-paket deregulasi oleh pemerintah. 
Demikian uraian tentang Kapan Adanya Pasar Modal, Pasar Modal Di Zaman Orde Baru dan Cakupan Pasar modal semoga menambah wawasan dan pengetahuan pembaca.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit