Jenis-Jenis Koperasi, Koperasi Primer, Koperasi Sekunder

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan bentuknya, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 6 dan pasal 15 bahwa koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah minimal 20 orang. Seperti Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Unit Desa (KUD), dan sebagainya.
  2. Koperasi Sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuknya diperlukan minimal tiga koperasi yanig sudah berbadan hukum. Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia.
UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 16 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi para anggotanya. Berdasarkan hal tersebut, jenis koperasi dapat dibagi menjadi lima sebagai berikut.

a.  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)


Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenulii untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan pabrik, dan sebagainya.

b. Koperasi Konsumen


Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat seperti kelompok ibu rumah tangga, karang taruna, pondok pesantren, dan lain-lain yang membeli barangbarang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, gula pasir, dan minyak tanah. Koperasi konsumen menyalurkan barangbarang konsumsi kepada para anggota dengan harga lay ale dan murah serta berusaha membuat senchri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

c.  Koperasi Produsen


Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang. Seperti koperasi kerajinan industri kecil yang anggotanya para pengrajin, koperasi perkebunan yang anggotanya produsen perkebunan rakyat, koperasi produksi peternakan yang anggotanya para peternak.


d.  Koperasi Pemasaran


Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran ternak sapi yang anggotanya adalah pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik yang anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik, koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor yang anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

e.  Koperasi Jasa


Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Terdapat beberapa koperasi jasa, aiitara lain sebagai berikut.
  1. Koperasi angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.?
  2. Koperasi perumahan, memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

Adapun berdasarkan tingkatannya, koperasi di Indonesia dapat dibagi menjadi empat sebagai berikut.
a. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya orang per orang dengan jumlall minimal 20 orang. Contohnya Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).

b. Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kabupaten atau kota. Contohnya Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

c. Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga buah koperasi pusat dengan wilayah kerja satu provinsi. Contohnya Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI).

d. Koperasi Induk

Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga buah koperasi gabungan dengan wilayah kerja seluruh wilayah Indonesia. Contohnya Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumus Fungsi Permintaan dan Penawaran

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit