Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Ciri-Ciri Koperasi

Landasan dan Asas Koperasi

Landasan ideologi koperasi sekolah adalah Pancasila dan landasan struktural koperasi sekolah adalah UUD 1945 Pasal 33 serta landasan hukum sebagai operasionalisasi dari UUD 1945 Pasal 33 adalah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Adapun asas pengembangan koperasi adalah kekeluargaan. Maksudnya bahwa koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan. Selain memiliki asas tersebut, koperasi memiliki nilai-nilai khas yang dikembangkan dalam setiap kegiatan usaha yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, kemandirian, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepeduhan terhadap orang lain.

Landasan dan Asas Koperasi

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dengan kata lain, tujuan koperasi sekolah adalah memenuhi kebutuhan dan kepentingan sosial dan ekonomi para anggotanya sehingga kesejahteraannya dapat meningkat.

Khusus untuk koperasi sekolah yang dikembangkan oleh siswa (KOPSIS), bertujuan untuk mengembangkan sikap mental kewirausahaan para siswa. Dengan kata lain, KOPSIS berfungsi sebagai pusat pendidikan kewirausaliaan (Centre of entrepreneurship education) bagi para siswa.

Ciri-Ciri Koperasi

Ciri-ciri koperasi sekaligus yang membedakannya dengan badan usaha nonkoperasi tampak dalam tabel berikut.
Ciri-ciri Koperasi Bukan Koperasi
Dasar pendirian Usahanya berdasarkan kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi di antara anggota. Usahanya tidak harus sama dengan kebutuhan dan kepentingan pemilik modal.
Pendiri Minimal 20 orang. Dapat didirikan oleh satu orang.
Tujuan Meningkatkan pendapatan anggota, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna. Keuntungan perusahaan sebesar-besarnya di mana pemilik modal tidak harus sebagai pengguna.
Ciri usaha Pelayanan bagi anggota, keuntungan bagi anggota. Pelayanan bagi pengguna, keuntungan bagi pemilik modal.
Kepemilikan Anggota (kumpulan orang). Pemegang saham (kumpulan modal).
Hubungan kepemilikan Pemilik dan pengguna orang yang sama. Pemilik dan pengguna orang yang berbeda.
Pengambilan keputusan Satu orang satu suara. Satu saham satu suara.
Pembagian SHU/laba Berdasarkan jumlah transaksi anggota dengan koperasinya. Berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
Berdasarkan tabel di atas, dapat ditarik benang merahnya bahwa secara umum ciri-ciri koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Koperasi merupakan badan usaha, aitinya koperasi harus mencari keuntungan yang biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dalam koperasi bukan tujuan utama, hal yang lebih utama adalah pelayanan anggota.
  2. Koperasi dapat didirikan oleh perorangan yang dikenal dengan koperasi primer, maupun badan usaha koperasi yang dikenal dengan koperasi sekunder.
  3. Koperasi melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Prinsip koperasi menjadi pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
  4. Koperasi berasaskan kekeluargaan. Kekeluargaan merupakan rohnya dalam koperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas