Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Pengertian Pegadaian, Fungsi Pegadaian, Peran Pegadaian, Jenis Pegadaian, Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah, Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian, Produk Pegadaian

Gambar
Pegadaian   1. Pengertian Pegadaian Dasar hukum kegiatan pegadaian atau usaha gadai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian. Dalam PP tersebut, pegadaian atau usaha gadai dimaknai sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai, antara lain meliputi : Melayani jasa penaksiran. Melayani jasa penitipan barang. Memberikan pinjaman dengan jaminan. Adapun pegadaian menurut Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan...

Keuangan, Lembaga Pembiayaan, Pengertian Lembaga Pembiayaan, Fungsi Lembaga Pembiayaan, Peran Lembaga Pembiayaan, Jenis Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan

Gambar
Lembaga Pembiayaan 1. Pengertian Lembaga Pembiayaan Apakah terdapat lembaga pembiayaan disekitar tempat tinggal Anda? Jika orang tua Anda menginginkan kendaraan dengan cara diangsur, biasanya mendatangi perusahaan leasing. Leasing atau sewa guna usaha adalah salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan yang paling banyak berkembang di masyarakat. Apa sesungguhnya lembaga pembiayaan itu? Apa saja yang termasuk lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Adapun Lembaga pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 1 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud daiam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.   2. Fungsi Lembaga Pembiayaan Fungsi lembaga pembiayaan adalah melakukan kegiatan ...

Asuransi, Produk Asuransi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan, Asuransi Jiwa, Asuransi Mobil, Asuransi Properti, Dana Pensiun, Jenis-Jenis Dana Pensiun, Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun

Gambar
Produk Asuransi Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi pemilik asuransi dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Ada lima jenis produk asuransi, diantaranya sebagai berikut. Asuransi Kesehatan. adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memilild program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program jaminan Kesehatan Nasional yang dilcelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Asuransi Pendidikan . Asuransi pendidikan berftmgsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin keiangsungaan pendidikan, di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Asuransi Jiwa . adalah produk asuiansi yang memberikan perlindimgan jika terjadi resiko kematian pada pemegang ...

Jenis-Jenis Usaha Asuransi, Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi

Gambar
Jenis-Jenis Usaha Asuransi Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian pasal 3 bahwa jenis usaha perasuransian dan usaha penunjangnya adalah sebagai berikut: a.  Pembagian Usaha Asuransi Usaha asuransi kerugian yaitu jenis asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi jiwa yaitu memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Usaha reasuransi yaitu memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. b. Usaha penunjang asuransi terdiri dari: Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa lceperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Usaha pialang re...

Pengertian Asuransi serta Hubungannya Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Gambar
Pengertian Asuransi Apakah Anda atau orang tua kamu sudah terdaftar menjadi peserta program asuransi? Anda mungkin sudah sering mendengar istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan? Apa yang Anda ketahui tentang BPJS? Apa hubungan antara BPJS dengan perasuransian? Ditinjau Bahasa, asuransi berasal dari kata insurance atau assurance (Inggris), assurantie (Belanda) takaful, a-tamin (Arab) yang memiliki makna jaminan atau pertanggungan dan atau saling memikul. Sedangkan menurut Istilah, Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan tentang asuransi yaitu: “Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak tertentu. Sedangkan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asurans...

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana, MekanismeTransaksi di Pasar Sekunder

Gambar
Mekanisme Transaksi di Pasar Modal Mekanisme transaksi di pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung, apakah pasar primer atan pasar sekmider. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, dapat dilihat dari kedua jenis pasar yang berlaku di pasar modal tersebut. Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana Pasar perdana disebut juga dengan Initial Public Offering (IPO) yaitu pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untnk masyarakat umum (publik). Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar perdana dapat digambarkan melalui bagan sebagai berikut. Merujuk kepada bagan tersebut jelas bahwa dalam pasar perdana, pihak yang bertindak sebagai penjual adalah emiten dan sebagai pembeli adalah investor. Tahukah kalian apa itu emiten? Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, dalam hal ini perusahaan yang pertama kali melakukan go public, yakni menjual kepemilikan modalnya ke masyarak...

Produk-produk Pasar Modal, Pengertian Saham, Jenis-Jenis Saham, Pengertian Obligasi, Rights, Waran, Reksa Dana, Indek Berjangka

Gambar
Instrumen/Produk-Produk Pasar Modal Sama seperti pasar pada umumnya bahwa di pasar modal terdapat produk yang diperjualbelikan. Tahukah anda produk-produk apa saja yang diperjualbelikan di pasar modal? Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah berupa surat-surat berharga. Produk-produk tersebut, seperti saham, obhgasi, right, waran, reksa dana, dan indek berjangka. a. Saham   1) Pengertian Saham Apa yang anda pikirkan ketika mendengar istilah saham? Sejumlah uang? atau sejumlah sertifikat? Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas suatu perusahaan tertentu. Pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Saham dapat juga diartikan sebagai tanda keikutsertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam sebuah perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan mengikutsertakan modal, pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan (keun...

Pengertian, Tugas, Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Gambar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) a. Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mengapa masyarakat yakin bahwa dana yang disimpannya di rekening bank aman? Tidak akan hilang dan ketika dibutuhkan pasti tersedia sesuai jumlah yang disimpan. Merasa percaya kepada bank dan merasa aman karena ada lembaga yang menjamin simpanannya tersebut adalah bagian dari alasan utama mengapa masyarakat menyimpan dananya di bank. Siapakah yang menjamin simpanan masyarakat di bank? Tahukan Anda? Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS bahwa LPS adalah sebuah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dengan dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. b. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam rangka menjalankan fungsinya, LPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan penjaminan simpanan; Melakukan penjaminan ...

Karakteristik Khusus, Prinsip Wadi'ah, Prinsip Mudharabah, Produk Bank Syariah

Gambar
Karakteristik Khusus Produk Bank Syariah Walaupun sama-sama Bank, Namun Bank Syariah dalam bidang produknya mempunyai Karakteristik yang khusus, secara garis besarnya produk bank syariah ini dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu. Produk penghimpunan dana (funding). Produk penyaluran dana (financing). Produk jasa (services). Dalam hal penyediaan produk penghimpunan dana dari nasabahnya, bank syariah tidak melakukan pendekatan secara tunggal sebagaimana yang dilakukan oleh bank konvensional umumnya. Adiwarman A Karim (2004) mengatakan bahwa prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah adalah memakai prinsip wadi’ah dan mudharabah. a. Prinsip Wadi'ah Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang dipakai dalam produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah tidak sama dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada dasarnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi (Pemegang...

Pengertian Bank, Fungsi Bank, Jenis Bank, Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, Penghimpun Dana, Penyalur atau Pemberi Kredit

Lembaga Jasa Keuangan Perbankan 1.  Pengertian Bank Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentulc lainnya dalam ranglca meningkatkan taraf hidup masyarakat. 2.  Fungsi Bank Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Deng...