Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Kapan Adanya Pasar Modal, Pasar Modal Di Zaman Orde Baru, Cakupan Pasar Modal

Sejarah Pasar Modal  Kapan Adanya Pasar Modal Dalam perjalanan sejarah, kegiatan jual beli saham dan obligasi pada abad 19 sudah di mulai yang di tandai dengan adanya cabang Bursa dari Amserdamse Effectenbueurs di Batavia yang di dirikan pada tanggal 14 Desember 1912. Yang mana bursa ini termasuk dalam salah satu bursa keempat yang tertua di Asia, dengan urutan Bombay, Hongkong, Tokyo baru kemudian Amserdamse Effectubeurs. Bursa yang bernama Vereniging Voor de Effectenhandel, dalam kegiatannya memperjual belikan saham dan obligasi perusahaan atau pekerbunan Belanda yang berada di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang di terbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Dengan adanya minat dari masyarakat akan pasar modal, mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada masa itu, ...

Mata Uang Sebagai Alat Tukar Menurut Pandangan Pakar Islam

Gambar
Sejarah Perkembangan Penggunaan Uang Dalam sejarah perkembangan ekonomi membutuhkan sebuah alat tukar yang penggunaannya kekal sepanjang zaman. Alat tukar yang paling tahan dan tidak luntur seiring waktu adalah barang-barang dari logam, contohnya : emas, perak, dan tembaga. Dengan adanya perdagangan akan menimbulkan kebutuhan akan adanya mata uang sebagai alat tukar. Contohnya, orang yang akan membeli makanan dengan kain, dari manakah dia mengetahui nilai yang sama untuk harga makanan itu, sedangkan dalam pergaulan menghendaki terjadinya jual beli antara barang yang berbeda, seperti kain dengan makanan, hewan dengan kain. Padahal barang-barang itu tidak sama harga atau nilainya. Oleh sebab itu, disinilah pentingnya alat tukar yang bernama ”mata uang” itu.  Menurut Imam Al-Ghazali (450–505 H / 1058–1111 M), sejarah membuktikan bahwa pada masa sebelum Nabi Muhammad SAW, orang Arab sudah mengenal adanya mata uang, akan tetapi semuanya itu berasal dari luar wilayah Arab. Mereka menge...

7 Tahap Penyelesaian Kasus Letter of Credit

Contoh Kasus dalam L/C Kasus: Terdapat dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional: PT A, berpusat di Indonesia, dan B LLC, berpusat di Inggris (selanjutnya disebut A dan B). Keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang X dengan nilai US$1 juta (one million dollars). Cara Penyelesaian: Tahap 1 : PROSES PERJANJIAN JUAL BELI Dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT A, di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan letter of credit (application) dari bank penerbit di Indonesia. Tahap 2 : PIHAK PEMBELI/IMPORTIR MENGAJUKAN APLIKASI PENERBITAN LETTER OF CREDIT DI BANK PENERBIT  Setelah letter of credit diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada beneficiary (pihak eksportir), melalui bank penerus (advising/corresponding bank). Tahap 3 : BANK PENERBIT AKAN MENGIRIMKAN LETTER OF CREDIT KEPADA PIHAK EKSPORTIR, MELALUI BANK PENERUS  Setelah letter of credit diterima seca...

Asuransi Untuk Perlindungan Eksportir, Manfaat Proteksi Asuransi dari Indonesia Eximbank, Badan Pemeriksaan Mutu, Jenis, Jumlah Barang

Asuransi Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bila ada. Asuransi dalam bentuk asuransi atas risiko kegagalan ekspor, risiko kegagalan bayar, investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri, dan/atau risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor. Salah satu jasa yang menyediakan Jasa Asuransi di Indonesia adalah Eximbank . Produk ini memberikan perlindungan bagi eksportir Indonesia ataupun investor Indonesia di luar negeri dari kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. Perlindungan asuransi yang diselenggarakan oleh Indonesia Eximbank meliputi: Asuransi atas risiko kegagalan ekspor; Asuransi atas risiko kegagalan bayar;  Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau...

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam L/C (Letter of Credit), Pembeli, Penjual, Bank Pembuka, Issuing Bank, Ketentuan Legalitas

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C (LETTER OF CREDIT)  Pengertian Letter of Credit (L/C) Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi. Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor). Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau eksportir.Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit. Fungsi dari Letter of credi...

Transaksi Pembayaran Internasional sebagai Dasar Penerbitan L/C

Gambar
Transaksi Pembayaran Internasional sebagai Dasar Penerbitan L/C Ketentuan Umum Perjanjian Menurut KUHPerdata Perjanjian yang dibuat oleh para pihak, lahir dari suatu perikatan. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.  Hubungan dua orang atau dua pihak tadi, adalah suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang berarti bahwa kedua belah pihak dijamin oleh hukum atau undang-undang. Jadi dalam hal ini, pemenuhan prestasi dari perikatan tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata, menyatakan bahwa perikatan adalah : ”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Perjanjian ekspor impor dihubungkan dengan ketentuan KUHPerdata, dapat dilihat pada ketentuan buku ke-III (tiga) tentang Perikatan yang menganut sistem terb...

Pengertian LC (letter of credit), Para Pihak L/C, Applicant, Beneficiary, Issuing Bank, Advising Bank, Confirming Bank

 Kerangka Teori dan Kerangka Konsep Peranan L/C dalam perdagangan internasional adalah untuk  memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, serta menjamin kelengkapan dokumen pengiriman barang.6 Begitu pentingnya peranan L/C dalam perdagangan internasional, dari sekian banyak jenis L/C seperti:  Irrevocable L/C, Revocable L/C, Sight L/C, Usance L/C, Transferable L/C,  Restricted L/C, Unrestricted L/C, Confirmed L/C, Unconfirmed L/C, Red  Clause L/C, Differed Payment L/C, Back to back L/C, Revolving L/C, Periodic  L/C, Straight L/C, Negotiating L/C, Standby L/C, dalam tulisan ini,   dititikberatkan pada salah satu jenis L/C, yaitu Red Clause L/C. L/C adalah suatu instrumen perbankan yang sangat penting, khususnya  dalam perdagangan ekspor impor yang digunakan sebagai sarana untuk  memudahkan penyelesaian utang-piutang. Sistem pembayaran dengan L/C ini  merup...